News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang memvonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) DPRD Natuna tahun 2011 sampai 2015, senilai Rp7,7 miliar.
Senin, 6 Maret 2023 - 16:32 WIB
Sidang Vonis Korupsi Rumdin Natuna di PN Tipikor Tanjungpinang
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvonenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang memvonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) DPRD Natuna tahun 2011 sampai 2015, senilai Rp7,7 miliar.

Kelima terdakwa itu antara lain, Ketua DPRD Natuna tahun 2009-2014, Hardi Candra, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Makmur, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016, serta dua mantan Bupati Natuna yaitu Ilyas Sabli dan Raja Amirullah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif, Senin (6/3/2023).

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton.

Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu pekan, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna dan para terdakwa melakukan pikir-pikir untuk menentukan sikap.

Diketahui, lima terdakwa ini sempat dituntut JPU dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun pada sidang pembacaan tuntutan, pada Rabu (11/1/2023) lalu. Kelima terdakwa tersebut juga diwajibkan untuk membayarkan denda masing-masing senilai Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan (subsider) dengan 6 bulan kurungan.

Khusus terdakwa Hardi Candra, JPU menuntut pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp345,5 juta. Kemudian JPU menuntut seluruh Anggota DPRD Natuna periode tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggungjawaban, sesuai hasil audit kerugian negara. (Ksh/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Megawati Hangestri! Media Korea Ini Prediksi Siapa Saja Pemain Asia yang Diburu Banyak Klub V League

Bukan Cuma Megawati Hangestri! Media Korea Ini Prediksi Siapa Saja Pemain Asia yang Diburu Banyak Klub V League

Perubahan sistem kuota Asia untuk V League musim depan membuat klub-klub di Liga Voli Korea kini aktif memantau para pemain yang sudah terbukti kualitasnya.
Terpopuler News: Sosok Penyebar Grup Chat Pelecehan Seksual FH UI, hingga Mahasiswa Emosi saat Pelaku Hadir di Sidang

Terpopuler News: Sosok Penyebar Grup Chat Pelecehan Seksual FH UI, hingga Mahasiswa Emosi saat Pelaku Hadir di Sidang

sosok penyebar isi grup chat kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI terbongkar. Suasana tidak kondusif saat 16 mahasiswa pelaku dihadirkan dalam sidang
GenZ Mohon Dengarkan Imbauan Dedi Mulyadi 'Bapa Aing', Ketimbang Bikin Pesta Mewah-mewahan saat Menikah, Mending Bangun Rumah

GenZ Mohon Dengarkan Imbauan Dedi Mulyadi 'Bapa Aing', Ketimbang Bikin Pesta Mewah-mewahan saat Menikah, Mending Bangun Rumah

Pemimpin Jabar itu mengajak GenZ bisa menerapkan pernikahan yang sederhana. Sebab bisa ditabung untuk punya hunian sendiri.
Korlantas Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Dedi Mulyadi: Ini Anugerah

Korlantas Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Dedi Mulyadi: Ini Anugerah

Dedi Mulyadi beri tanggapan soal kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus sertakan KTP pemilik pertama yang diberlakukan nasional oleh Korlantas.
Wamendagri Wiyagus Dorong Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Wamendagri Wiyagus Dorong Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Wamendagri menegaskan, pembangunan daerah merupakan bagian dari orkestrasi pembangunan nasional yang saling terhubung. Sehingga pusat dan daerah perlu kompak.
Bahlil Blak-blakan Puji Kecerdasan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Harusnya Setara Jabatan Kualitas Menteri

Bahlil Blak-blakan Puji Kecerdasan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Harusnya Setara Jabatan Kualitas Menteri

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memuji Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos. Ia menyebut kecerdasan Sherly setingkat jabatan Menteri kayak dirinya.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Usai viral kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI. Terungkap pula pengakuan mencengangkan dari korban pelecehan tersebut yang diungkap Kuasa hukum korban,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT