News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelecehan 36 Siswa SD di Lampung Tengah, 10 Korban Alami Perilaku Menyimpang

10 dari 36 siswi sekolah dasar (SD) korban asusila seksual melalui video call seks di Kabupaten Lampung Tengah, terindikasi memiliki perilaku menyimpang dan memerlukan pendampingan khusus psikologi untuk memulihkan perilaku anak agar kembali normal
Rabu, 8 Maret 2023 - 19:14 WIB
Pelecehan 36 Siswa SD di Lampung Tengah, 10 Korban Alami Perilaku Menyimpang
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Lampung Tengah, tvOnenews.com - 10 dari 36 siswi sekolah dasar (SD) korban asusila seksual melalui video call seks di Kabupaten Lampung Tengah, terindikasi memiliki perilaku menyimpang dan memerlukan pendampingan khusus psikologi untuk memulihkan perilaku anak agar kembali normal selayaknya rentang usia anak-anak.

Jumlah korban yang mengalami perilaku menyimpang tersebut mengalami penambahan dari sebelumnya 7 orang kini menjadi 10 orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penambahan korban yang memiliki perilaku menyimpang setelah Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi.

Perilaku menyimpang yang dialami korban tersebut akibat dari eksploitasi anak dengan cara tindakan asusila melalui video call yang dilakukan pelaku RB (30) warga Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, yang saat ini telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Lampung Tengah.

"Para korban ini awalnya ada yang memiliki perilaku menyimpang dimana anak laki-laki mencium teman laki-laki. Kemudian ada anak perempuan menempelkan kemaluannya di pojok meja," kata Ahmad Nasiku, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Bandar Agung, Kabupaten Lampung Tengah saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Rabu (8/3/2023).

Setelah dilakukan asesment, lanjut Ahmad Nasiku, perilaku menyimpang itu mulai membaik dan menghilang. Perilaku dan aktivitas anak sudah kembali normal dan dapat mengikuti pembelajaran dengan normal.

"Alhamdulillah. Setelah dilakukan assestment dan pendampingan oleh Dinas PPA Lampung Tengah maupun LPA Lampung Tengah, perilaku anak-anak sudah normal. Pembelajaran juga berjalan dengan normal," bebernya.

"Untuk pergaulan di sekolah, anak-anak sudah lebih ceria dalam bermain seperti sebelum dilanda kejadian ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT PPA Lampung Tengah, Yusrizal Indrajaya mengatakan terdapat 10 korban siswi SD yang memiliki perilaku menyimpang dan memerlukan pendampingan khusus psikologi.

"Yang sudah saya koordinasikan dengan psikolog bahwa terdapat 10 orang korban yang perlu pendampingan khusus untuk dilakukan assesment kembali. ," kata Yusrizal.

Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan kembali assessment terhadap para korban asusila seksual hingga kembali normal dan menjalani kehidupan seperti semula.

"Assessment tetap akan kita lakukan kembali oleh psikolog sampai dengan mereka dinyatakan normal," ungkapnya.

Menurut Yusrizal, penambahan korban yang mengalami perilaku menyimpang menjadi 10 orang tersebut setelah pihaknya terus melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap para korban, dimana sebelumnya terdapat 10 orang yang memiliki perilaku menyimpang.

"Dari 36 korban asusila seksual sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan. Pertama kita lakukan assessment terhadap 3 orang yang berperilaku menyimpang. Setelah itu kita lakukan assessment terhadap 7 orang dan sekarang 10 orang," paparnya.

Yusrizal menambahkan, pihaknya memiliki kewajiban dalam mengobati gangguan psikologi terhadap para korban asusila seksual anak melalui tim psikologis. Pemeriksaan psikologi ini agar mental para korban dapat diobati dan kembali ke kehidupan yang normal.

"Bukan hanya kekerasan secara fisik, tapi pemeriksaan psikologis lebih utama karena akan membawa mereka ke masa selanjutnya. Pemeriksaan mental dan psikologis ini untuk mengobati pasca tindakan asusila seksual dari pelaku sehingga mereka bisa kembali ke kehidupan yang normal," tambahnya.

Diketahui, Polres Lampung Tengah, membongkar jaringan asusila seksual terhadap anak. Pelaku bernama Robiansyah  (31) warga Lahat, Sumatera Selatan, melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak setelah mendapatkan nomor korban dari grup aplikasi pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus pelaku yakni mencari target korbannya melalui media sosial. Setelah mendapat nomor WhatsApp, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video call. Setelah itu, pelaku merayu korbanya untuk membuka baju dan celana  untuk menunjukan alat kelamin, serta pelaku juga menunjukan alat kelaminya lewat video call tersebut.

Dari pengakuan pelaku, ia sudah lama melakukan aksi bejat ini yaitu dari bulan Juni tahun 2022 lalu. Bahkan yang ia ajak untuk melakukan video call bugil tersebut bukan hanya ada di Kabupaten Lampung Tengah, melainkan ada korban di provinsi lain. (PUJ/LNO)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT