News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahasiswa Unand Pelaku Pelecehan Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Alasan Umrah

Penyidikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka sepasang kekasih mahasiswa/i Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat terus berjalan
Selasa, 4 April 2023 - 19:25 WIB
Polda Sumatera Barat
Sumber :
  • Tim Tvone/Wahyudi

Padang, tvOnenews.com – Penyidikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka sepasang kekasih mahasiswa/i Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat terus berjalan sebagaimana yang dijelaskan Kapolda Sumbar, Irjend Pol Suharyono.

Namun, rencana petugas melakukan pemeriksaan perdana terhadap H sebagai tersangka yang kabarnya direncakan hari, Senin ini (3/4/2023), terpaksa batal. Meski terjadwal bakal diperiksa, namun tersangka H sedang melaksanakan ibadah Umroh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami update, memang dari tersangka laki-laki sedang umrah. Nanti setelah pulang umrah kami lanjutkan penyidikannya sebagai tersangka," terang Suharyono  saat diwawancarai usai kegiatan Rakernis Fungsi Lantas, Senin (3/4). 

Sementara itu, pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mahasiswi berinisial N telah berlangsung pada Jumat (31/3) lalu. Namun usai pemeriksaan, tersangka tidak langsung ditahan. 

Suharyono menambahkan, tersangka mahasiswa dan mahasiswi tersebut merupakan suatu bagian yang utuh dalam perkara ini. Sehingga pihaknya masih menunggu pemeriksaan secara lengkap usai tersangka mahasiswa pulang umroh. 

"Walaupun berkasnya kami split, justru dengan split itu harus ada pemeriksaan tersangka secara langsung. Jangan khawatir, nanti perkembangan pasti ada," tegasnya. 

"Yang pasti saat ini kami sedang menanti kepulangan tersangka laki-laki yang sedang melaksanakan ibadah umroh. Perempuan sudah diperiksa. Tapi nanti sama-sama lah, proses jalannya biar sama," Suharyono serius.

Dilain sisi, Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan berharap kepolisian transparan dalam menangani perkara ini. Apalagi ini merupakan kasus kekerasan seksual. 

Informasi yang diperoleh Lembaga yang fokus penanganan dan pencegahan kasus kekerasan berbasis gender di Sumatera Barat ini, orang tua H merupakan mantan pejabat Pemprov Sumbar dan yang bersangkutan keluarga pensiunan Polri. 

Namun Suharyono menampik hal tersebut, Polda Sumbar tidak akan memandang latar belakang keluarga tersangka, tegasnya menjawab terkait salah satu tersangka berasal dari keluarga mantan pejabat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tetap saja kami tidak memandang siapa yang bersangkutan. Yang pasti kami, jajaran reserse mengatakan hukum yang harus ditegakkan dan proses berjalan sesuai prosedurnya," tegasnya. 

Sebelumnya, kasus perlakuan pelecehan seksual yang dilakukan sejoli itu adalah memfoto dan memvideokan teman mahasiswi saat tidur di indekos. Ada yang sampai dibuka bajunya saat tidur itu. Video tersebut dikirim ke kekasihnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT