News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masyarakat Marga Bukit Bulan Jambi Menanti Legalitas Hutan Adat 

Masyarakat marga Bukit Bulan di Kabupaten Sarolangun dan masyarakat adat Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini sedang menunggu legalitas hutan adat. Syarat legal
Jumat, 7 April 2023 - 14:50 WIB
Salah satu kawasan hutan adat di Provinsi Jambi, Jumat (7/4/23).
Sumber :
  • Antara

Jambi, tvOnenews.com - Masyarakat marga Bukit Bulan di Kabupaten Sarolangun dan masyarakat adat Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini sedang menunggu legalitas hutan adat. Syarat legal formal dari negara untuk pengakuan hutan adat ini harus diawali dengan adanya pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Identitas sebagai MHA ini juga menjadi salah satu prasyarat bagi masyarakat untuk mendapatkan izin mengelola hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi sebagai pendamping mengakui proses pengakuan MHA berlangsung panjang, mulai dari identifikasi hingga pengesahan dalam bentuk produk hukum berupa perda untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara.

“Untuk meringkas proses ini, di Jambi saat ini tengah diusulkan Rancangan Perda MHA,” kata direktur lembaga itu, Adi Junedi, Jumat (7/4/2023).

Secara garis besar konsep perda, gubernur/bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui surat keputusan kepala daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.

Oleh karenanya, organisasi pendampingan masyarakat itu mengapresiasi proses Perda MHA yang saat ini sudah pada tahapan harmonisasi Ranperda MHA di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Beberapa waktu lalu, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, bersama lembaga non-profit itu dan tim yang tergabung dalam Tim Penyusun Ranperda, mengakui telah melewati proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.


Harmonisasi

Harmonisasi untuk pengesahan Perda MHA telah dilaksanakan pada 29 Maret 2023 di Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi antara masyarakat yang didampingi lembaga tersebut bersama pihak terkait lainnya.

Proses harmonisasi sendiri merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan sebelum pembahasan ranperda di tingkat legislatif.

Harmonisasi ini merupakan pengujian substansi ranperda secara vertikal dan horisontal yang bertujuan untuk menguji produk hukum secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan setingkatnya.

Proses harmonisasi ranperda ini berjalan dengan baik dan menghasilkan beberapa rekomendasi, yang salah satu diantaranya terdapat perubahan judul Ranperda yang awalnya Ranperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi menjadi Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi.

Yunasri Basri, selaku Sekretaris Tim Penyusun Ranperda MHA menyatakan dengan sudah selesainya harmonisasi ini, selanjutnya Ranperda MHA memasuki tahapan pembahasan di DPRD Provinsi Jambi.

Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi Tahun 2023 dan dapat secepatnya ditetapkan menjadi Perda agar dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Analis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi Tradis Reformas yang juga merupakan bagian dari Tim Penyusun Ranperda berharap proses penyusunan hingga penetapan Ranperda ini berjalan dengan baik.

Tidak ada substansi di dalam Ranperda yang dianggap bertentangan, walaupun ada beberapa catatan dan masukan dari Kanwil Kemenkumham pada proses harmonisasi tersebut. Namun, menurut dia, tidak mengubah substansi Ranperda yang sudah disusun.

“Perda ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat adat agar penetapan dapat segera dilaksanakan, dengan harapannya semoga proses berikutnya akan terus berjalan dengan lancar,” kata Tradis.

Saat ini, ada 23 potensi hutan adat di Jambi. Dengan adanya Ranperda MHA ini akan memberikan kekuatan bagi bupati dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya dengan hanya menggunakan SK bupati, tanpa harus menunggu adanya perda masing-masing kabupaten.

Dia mengatakan, ada pun yang disebut dengan masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia.

Sumbernya adalah ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.

Legalitas untuk menjalankan atau menegakkan peraturan adat dapat membuat masyarakat punya posisi tawar dalam menjaga wilayah dan lingkungannya, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Rantau Kermas. Komunitas ini dapat menjatuhkan sanksi adat kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan yang merusak hutan adat, seperti pemberlakuan denda beras sebanyak 20 gantang, kambing satu ekor, dan uang sejumlah Rp500 ribu.

Ranperda ini menjadi hal penting karena banyak faktor. Di Kabupaten Sarolangun terdapat empat MHA yang sedang berproses yaitu Bukit Bulan, Datuk Nan Tigo, Sungai Pinang, dan Batang Asai yang saat ini menantikan pengakuan masyarakat adat yang sekaligus berfungsi sebagai pengakuan hak kelola hutan adat.

Pengakuan MHA Bukit Bulan akan mendorong pengakuan Hutan Adat Bathin Batuah Berkun yang hingga kini belum bisa mendapatkan penetapan Hutan Adat dari KLHK.

Sementara, saat ini, kawasan ini terancam oleh masuknya aktivitas ilegal seperti penambangan emas liar.

Di Kabupaten Kerinci pun, keterancaman wilayah adat juga dialami oleh masyarakat adat Depati Nyato setelah pada tahun 2015 terjadi konflik tenurial (saling klaim) hutan pada masyarakat adat Depati Nyato.

Seorang oknum terlibat praktik jual beli lahan di hutan adat. Hal ini juga beruntun pada konflik sosial dan budaya. Oleh karena itu, lembaga adat berembuk hutan adat harus segera mendapatkan legalitas. Karena dengan begitu masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kawasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat Adat Depati Nyato was-was jika ada pihak lain yang mencaplok wilayah adat mereka. Mengingat wilayah hutan adat berada di luar kawasan hutan negara, namun memiliki peranan penting dalam fungsi ekologis sebagai penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan penopang pertanian masyarakat.

“Kita berharap Ranperda MHA ini segera disahkan, agar bisa mempercepat pengakuan hutan adat di masyarakat. Apalagi keterancaman wilayah juga makin tinggi,” ujar Adi Junedi mengingatkan.

Setidaknya, ketika Perda MHA diterbitkan, ada kejelasan payung hukum sebagai tempat berlindung masyarakat adat secara legal. (ant/wna)











 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Haris Rusly Moti: Prabowo Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Gejolak Geopolitik

Haris Rusly Moti: Prabowo Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Gejolak Geopolitik

98 Resolution Network nilai Prabowo mampu bangun stabilitas di tengah ketidakpastian geopolitik
Bos Aprilia Sebut Marco Bezzecchi Bisa Jauh Lebih Mengerikan di MotoGP 2026 Jika Dirinya Bisa Memperbaiki...

Bos Aprilia Sebut Marco Bezzecchi Bisa Jauh Lebih Mengerikan di MotoGP 2026 Jika Dirinya Bisa Memperbaiki...

Rider Aprilia, Marco Bezzecchi, tampil nyaris sempurna pada balapan utama di MotoGP 2026 yang sudah berjalan tiga seri.
Ternyata Ini Makna Selebrasi Ramon Tanque Saat Cetak Gol Untuk Persib Bandung

Ternyata Ini Makna Selebrasi Ramon Tanque Saat Cetak Gol Untuk Persib Bandung

Menariknya, Ramon Tanque punya ciri khas sendiri dalam melakukan selebrasinya ketika mencetak gol. 
Akui Ada Obrolan Perpanjang Kontrak, Ini Alasan Bojan Hodak Tunda Kesepakatan dengan Persib

Akui Ada Obrolan Perpanjang Kontrak, Ini Alasan Bojan Hodak Tunda Kesepakatan dengan Persib

Ikatan kerja sama pelatih asal Kroasia ini selesai pada akhir musim 2025/2026. Kinerja apik Persib di musim ini pun membuat jasa Bojan Hodak dianggap masih layak untuk menukangi tim.
Kebakaran Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Polisi Pastikan Tak Ada Dokumen Penting yang Terbakar

Kebakaran Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Polisi Pastikan Tak Ada Dokumen Penting yang Terbakar

Polisi masih menyelidiki peristiwa kebakaran yang melanda sebuah ruangan di lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (8/4/2026) pagi.
PSSI Resmi Kantongi Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Masuk Radar Termasuk Timnas Italia?

PSSI Resmi Kantongi Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Masuk Radar Termasuk Timnas Italia?

PSSI mulai buka peluang lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Italia hingga Bolivia masuk radar, satu negara sudah dikunci. Siapa lawan Garuda?

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Turnamen Debut Mantan Pelatih Como Kurniawan Dwi Yulianto

Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Turnamen Debut Mantan Pelatih Como Kurniawan Dwi Yulianto

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, telah memanggil 26 pemain yang dibawa untuk Piala AFF U-17 2026. Ini menjadi turnamen pertama Kurniawan setelah menjabat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT