News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum ASN Dinkes OKI Jadi Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terdakwa Wenni Agustian oknum ASN Dinas Kesehatan OKI yang juga kurir sabu berat 6,461 gram dan 16 butir pil ekstasi divonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH
Selasa, 11 April 2023 - 12:18 WIB
Oknum ASN Dinkes OKI Jadi Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Wenni Agustian oknum ASN Dinas Kesehatan OKI yang juga kurir sabu berat 6,461 gram dan 16 butir pil ekstasi divonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Senin (10/4/2023) 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 
"Mengadili menjatuhkan terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara," kata hakim saat membacakan amar putusan 
 
Sementara itu terkait putusan tersebut, Kasi Narkotika Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin, mengatakan terkait putusan tersebut pihaknya akan menempuh upaya hukum banding
 
"Ya, kita banding atas putusan tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi
 
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman SH, mengatakan, bahwa terdakwa Winni Agustin Als Dopok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Menuntut agar Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winni Agustin Als Dopok, dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Senin (27/3/2023)
 
Hal yang menjadi pertimbangan JPU  terdakwa Winni Agustin alias Dopok, merupakan oknum ASN Dinas kesehatan yang justru terlibat dalam peredaran narkotika.
 
Sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Winni Agustin pada Rabu tanggal 7 Desember 2022 bertempat dirumah terdakwa Dusun I No 88 Rt 005 Rw 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI.
 
Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh JON (belum tertangkap) yang membawa Narkotika yaitu 16 butir ekstasi dengan berat netto 6,461 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp 500.000.
 
Kemudian pemesan (petugas Kepolisian yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan “kamu uong yang nak beli BB?”, lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar “iyo”.
 
Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti sedangkan Jon melarikan diri. (peb/lno)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT