Karimun, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti puluhan ribu butir petasan ilegal dan Makanan Kadaluwarsa dengan cara direndam dan dibakar, Selasa(18/4/2023) pagi.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Karimun, Ketua DPRD, Stakeholder serta instansi terkait di Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi Idul Fitri 1444 H.
Lanjutnya, kegiatan penindakan tersebut digelar pihak nya sejak 10 April hingga 16 April 2023 lalu disejumlah wilayah hukum Polres Karimun.
"Selama kurang lebih 6 hari penindakan, kita berhasil mengamankan petasan dan kembang api tanpa izin sebanyak 25.742 butir, dan hari ini kita musnahkan," katanya.
Selain penindakan petasan ilegal, pihaknya juga mengamankan 1.122 produk makanan kadaluarsa yang ditemukan di beberapa swalayan.
Adapun barang bukti petasan dan kembang api dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air, sedangkan makanan kadaluarsa dimusnahkan dengan cara dibakar.
Load more