News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlibat Korupsi, Kejari OKU Tahan 2 ASN Dinas Pertanian

Kejaksaan Negeri OKU akhirnya menetapkan (AP) yang merupakan PPK Dinas Pertanian OKU dan (HH) seorang staff pada dinas yang sama sebagai tersangka kasus tindak
Kamis, 25 Mei 2023 - 19:29 WIB
Terlibat Korupsi, Kejari OKU Tahan 2 ASN Dinas Pertanian
Sumber :
  • Tim TvOne/Herman

Oku, tvOnenews.com -  Kejaksaan Negeri OKU akhirnya menetapkan (AP) yang merupakan PPK Dinas Pertanian OKU dan (HH) seorang staf pada dinas yang sama sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) seluas 300 ha di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp 1.290.000.000 pada Kamis (25/5/2203).

Penetapan status kedua tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kasi Pidsus kejaksaan Negeri OKU dan terpenuhinya 2 unsur (saksi dan alat bukti) serta setelah didapatkan nya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Intelejen Variska Adrina Kodriansyah SH dan Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH dalam press Konference kepada awak media menyebut kedua tersangka (AP dan HH) terbukti secara bersama telah melakukan korupsi dan penyimpangan pada kegiatan Serasi.

"Dana yang seharusnya menjadi hak 6 kelompok tani ternyata di gunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. Kita juga temukan pada kasus ini tindakan melawan hukum dan juga di temukan kerugian negara sebesar Rp 300 juta rupiah berdasarkan perhitungan BPKP Sumsel," sebut Choirun Parapat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kajari, kedua tersangka kemudian di bawa ke rutan kelas IIB Baturaja untuk dilakukan penahanan.

"Selama 20 hari kedepan Tersangka kita lakukan penahanan di rutan kelas IIB Baturaja, untuk kemudian kita limpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi Palembang. Kita akan lekukan sesegera mungkin mengingat ini merupakan atensi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancaman nya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Dikonfrimasi apakah masih akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut, Kajari OKU berucap bahwa pihaknya tidak akan segan untuk melakukan proses lagi. Namun sejauh ini hanya 2 orang tersebut yang ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Besok, 4 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 4 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 4 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap mulai dari karier, keuangan, hingga cinta.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT