News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlibat Korupsi Pengadaan 27 Ribu Bibit Buah yang Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Amin Baladi Divonis 6 Tahun Bui

Empat terdakwa divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah di Kabupaten Ogan Komering Ulu 2019, dengan vonis hukuman penjara dan denda.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 08:38 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian OKU.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Empat terdakwa, Amin Baladi, Andi Hidayat, Heri Setiawan, dan Riyadi, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,6 miliar untuk 49 Desa. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di PN Tipikor Palembang pada Jumat (16/6/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Amin Baladi dengan hukuman pidana selama 6 tahun, sementara terdakwa Andi Hidayat divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Heri Setiawan divonis pidana selama 5 tahun, sedangkan terdakwa Riyadi dipidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain hukuman pidana, keempatnya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah palsu atau tidak bersertifikat untuk 49 Desa di Kabupaten OKI, yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," tegas Hakim.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU dan keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, JPU Kejari OKU menuntut empat terdakwa. M Amin Baladini dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, Andi Hidayat dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, Riyadi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, dan Heri Setiawan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan penuntut umum, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa M Amin Baladi dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Andi Hidayat (ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian), Heri Setiawan (Tenaga Ahli), dan Riyadi (tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU). Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Al Okhdood vs Al Nassr 0-2: Ronaldo dkk Makin Anteng di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026

Al Okhdood vs Al Nassr 0-2: Ronaldo dkk Makin Anteng di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026

Di pekan ke-28 Liga Pro Saudi 2025/2026, laga menarik tersaji saat pemuncak klasemen sementara, Al Nassr, bertandang ke markas tim papan bawah Al Okhdood Club.
Gol Jeremie Boga Jadi Penentu! Juventus Bungkam Atalanta, Dekati Zona Liga Champions

Gol Jeremie Boga Jadi Penentu! Juventus Bungkam Atalanta, Dekati Zona Liga Champions

Juventus meraih kemenangan penting saat bertandang ke markas Atalanta dalam laga krusial perebutan tiket Liga Champions.
Menguak Tabir, Seorang Ayah Sekap Bocah 9 Tahun 1,5 Tahun di Mobil Boks

Menguak Tabir, Seorang Ayah Sekap Bocah 9 Tahun 1,5 Tahun di Mobil Boks

Baru-baru ini media social hingga media massa menguak tabir kisah seorang ayah sekap bocah 9 tahun selama 1,5 tahun di mobil boks. Sontak, hal ini menyedot
Gatut Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Tulungagung Mengucapkan Permohanan Maaf

Gatut Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Tulungagung Mengucapkan Permohanan Maaf

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye dan mengucapkan permohonan maaf usai resmi
Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Nama Eksel Runtukahu tengah menjadi perbincangan hangat. Penyerang asal Sulawesi Utara ini baru saja menunjukkan taringnya dengan mencetak brace untuk Persija.
Barcelona Menggila! Hancurkan Espanyol 4-1, Gelar La Liga Makin Dekat

Barcelona Menggila! Hancurkan Espanyol 4-1, Gelar La Liga Makin Dekat

Barcelona tampil dominan saat menghantam Espanyol dengan skor telak 4-1 pada pekan ke-31 La Liga di Camp Nou, Sabtu (11/4/2026) waktu setempat.

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kata Mauricio Souza setelah Persija Jakarta Lumat Persebaya, Persaingan Juara Super League Makin Memanas

Kata Mauricio Souza setelah Persija Jakarta Lumat Persebaya, Persaingan Juara Super League Makin Memanas

Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) menjadi saksi kebangkitan luar biasa Persija Jakarta. Dalam laga bertajuk duel klasik pekan ke-27 Super League 2025/2026
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea Soroti Peluang Megawati Hangestri Kembali ke Red Sparks Usai Tampil Bergairah di Proliga 2026

Media Korea soroti peluang Megawati Hangestri kembali ke Red Sparks usai tampil impresif di Proliga 2026 dan berstatus bebas transfer.
Bayern Menggila! Hancurkan St. Pauli 5-0 Sekaligus Pecahkan Rekor Legendaris

Bayern Menggila! Hancurkan St. Pauli 5-0 Sekaligus Pecahkan Rekor Legendaris

Bayern Munchen tampil luar biasa saat menghancurkan tuan rumah FC St. Pauli dengan skor telak 5-0 pada lanjutan Bundesliga, Sabtu (11/4/2026).
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Usai Ditabrak Truk, Personel BPBD Makassar Meninggal Dunia

Usai Ditabrak Truk, Personel BPBD Makassar Meninggal Dunia

Seorang personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Abu Bakar Siddik (22) akhirnya meninggal dunia usai ditabrak truk tronton di Jalan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT