Dalam dakwaan penuntut umum, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa M Amin Baladi dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Andi Hidayat (ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian), Heri Setiawan (Tenaga Ahli), dan Riyadi (tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU). Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam pengadaan 27 ribu batang bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI.
Berdasarkan dakwaan, 27 ribu bibit buah yang dijual diduga melanggar ketentuan karena tidak memiliki label dan sertifikat sesuai standar yang ditetapkan.
Para terdakwa dituduh melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari OKU.
(peb/fna)
Load more