Simalungun, tvOnenews.com - Polres Simalungun, Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi berjenis kelami laki laki yang baru saja lahir oleh ibu kandungnya sendiri berinisial AJ (22) warga Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Tonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka AJ membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit, yang diketahui pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin sekira pukul 12.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023) Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung mengatakan tersangka Ibu kandung bayi malang ini mengaku malu dan takut memiliki bayi hasil diluar nikah.
"Setelah mayat bayi ditemukan telah ditanam diperladangan sawit milik warga, petugas kemudian membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan otopsi diketahui bahwa ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul", ungkap AKBP Ronald Sipayung.
Selanjutnya masih menurut Ronald, tersangka AJ akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada hari ini Senin, (26/6/2023) di Rumkit dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan.
"Tersangka dijerat telah melanggar Pasal 80 UU No 35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, " jelas Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Ronald mengatakan, Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu turunan.
Kapolres menyebutkan, terungkapnya kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa itu, Jumat (23/6/2023) sekira pukul 09.30 WIB, berawal dari kecurigaan warga. Warga curiga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap sesosok bayi yang diduga baru dilahirkan ibunya sendiri secara normal. Kecurigaan semakin menguat melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah tersangka.
Mendapat informasi tersebut Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun langsung turun ke lokasi kejadian dan mengevakuasi jenazah bayi serta meminta keterangan dari beberapa orang saksi-saksi termasuk keluarga dari tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata tersangka tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir. Motif yang diungkapkan tersangka karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi Aib bagi keluarga karena memili anak diluar nikah," ucap Kapolres.
Mengetahui dirinya telah hamil sejak pada bulan April 2023, hingga pada Hari Jumat tanggal ( 23/6 /2023) sekira pukul 01.30 WIB, AJ mengeluh sakit pada perutnya yang diketahui oleh adik kandungnya yang masih satu tempat tidur dan meminta untuk merahasiakannya.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Menurut Ronald, kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan mendapatkan perhatian dari publik. Kepolisian Simalungun menjamin akan mengusut dan memproses "AJ" sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan perhatian yang layak bagi anak-anak tertindas di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak dan perlu penanganan serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di masyarakat.
"Sebagai masyarakat, kita harus saling peduli dan berusaha untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak anak, " himbau AKBP Ronald.(dsg/haa)
Load more