GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Terdakwa Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Samosir Senilai Rp 6,1 Milyar

Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Samosir dilakukan. Terdapat dua terdakwa dan kerugian negara sekitar Rp 744 juta.
Selasa, 4 Juli 2023 - 12:01 WIB
Sidang terdakwa korupsi proyek rekontruksi jalan di Kabupaten Samosir.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait proyek rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, yang memiliki nilai lebih dari Rp6,1 Milyar telah dilaksanakan. Sidang ini berhubungan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Vandiko T Gultom Nomor 62 tahun 2021, pada tanggal 10 Mei 2021.

Sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa dalam kasus korupsi rekonstruksi jalan di Kabupaten Samosir digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Medan pada hari Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan dakwaan JPU, Terdakwa dalam kasus ini adalah Herdon Samosir ST, mantan Anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2009-2014, yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur CV Nabila. Terdakwa didakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara sebesar Rp744.498.680,14. Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, serta Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Terdakwa lainnya adalah Saut Simbolon, yang dalam kasus ini menjabat sebagai PPK. Tindakan Saut Simbolon melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, berdasarkan SK Bupati Samosir N 62 tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

JPU Fajar Ronal Harry Pasaribu mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp744.498.680,14 dari total pembayaran yang telah dilakukan oleh instansi terkait sebesar sekitar Rp5 Milyar.

"Yang jelas, dalam dakwaan kami terungkap bahwa rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir mengalami kekurangan mutu dan volume. Artinya, dalam persidangan ini terdapat dua orang terdakwa dengan peran yang berbeda-beda. Kegiatan ini telah menimbulkan kerugian negara seperti yang telah dihitung oleh ahli," ujar Fajar Ronal Harry Pasaribu SH MH, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Samosir.

Ronal juga menjelaskan bahwa selama proses persidangan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi dan menyajikan bukti-bukti. Ia juga menegaskan kemungkinan adanya penambahan tersangka dan terdakwa lainnya selama persidangan.

"Kami akan terus memantau kemungkinan keterlibatan serta peran orang lain di luar kedua Terdakwa tersebut. Jika ada perkembangan yang mungkin terjadi, kami akan mengambil sikap dengan hati-hati dan segera mengungkapkannya," tegas Ronal.

Ronal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan tersebut.

Sementara itu, Daniel Simamora selaku JPU juga menambahkan bahwa pengerjaan proyek rekonstruksi jalan tersebut telah selesai, meskipun telah melampaui tahun anggaran.

"Proyek ini telah selesai, meskipun melampaui tahun anggaran. Saat ini, masih terdapat dua orang terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa Saut Simbolon berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Herdon Samosir ST berperan sebagai penyedia," kata Daniel saat dikonfirmasi oleh tvOnenews.com pada Selasa (4/6/2023), setelah persidangan.

Dalam persidangan tersebut, terlihat bahwa Sidang perdana digunakan untuk membacakan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH MH. Kedua terdakwa, Herdon Samosir dan Saut Simbolon, menghadiri sidang tersebut secara offline maupun daring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, berdasarkan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, terdapat nama Gorman Sagala, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang disebut sebagai orang yang memerintahkan UKPBJ Kabupaten Samosir untuk memilih dan memenangkan CV Nabila dalam pengerjaan proyek. Namun, saat ini Gorman Sagala masih berstatus sebagai saksi.

(ysa/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ubab Maimoen Minta Calon Ketum PBNU Tidak Saling Serang

Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ubab Maimoen Minta Calon Ketum PBNU Tidak Saling Serang

Yahya Cholil Staquf, Nasaruddin Umar, Marzuqi Mustamar, hingga Abdussalam Shohib atau Gus Salam adalah nama-nama yang masuk radar Ketum PBNU selanjutnya...
Sejumlah Daerah Masih Kekurangan Guru, DPR Desak Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Jadi ASN

Sejumlah Daerah Masih Kekurangan Guru, DPR Desak Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Jadi ASN

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru yang masih berstatus non-ASN menjadi ASN.
357 Huntap Rampung Dibangun, Penyintas Bencana di Sumatera Segera Tinggalkan Huntara

357 Huntap Rampung Dibangun, Penyintas Bencana di Sumatera Segera Tinggalkan Huntara

Berdasarkan data Satgas PRR hingga 11 Mei 2026, jumlah hunian tetap atau huntap yang telah rampung dibangun di tiga provinsi terdampak mencapai 357 unit.
Gagal ke Piala Dunia, Maarten Paes Jagokan Belanda: Siap Beri Bocoran pada Ronaldo Koeman Main di Kandang FC Dallas

Gagal ke Piala Dunia, Maarten Paes Jagokan Belanda: Siap Beri Bocoran pada Ronaldo Koeman Main di Kandang FC Dallas

Berjuang sampai tetes darah terakhir, Timnas Indonesia tersingkir dari babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia setelah kalah dari Arab Saudi dan Irak. 
Dulu Pernah Buat Kang Sung-hyung 'Frustrasi', Megawati Hangestri Kini Justru Jadi Andalan Baru Hyundai Hillstate

Dulu Pernah Buat Kang Sung-hyung 'Frustrasi', Megawati Hangestri Kini Justru Jadi Andalan Baru Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Menariknya, Megatron ternyata pernah membuat pelatih Kang Sung-hyung 'frustrasi' saat membela Red Sparks.
Diklaim Biang Paspoortgate, Maarten Paes Akhirnya Angkat Suara Atas Skandal yang Merugikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Diklaim Biang Paspoortgate, Maarten Paes Akhirnya Angkat Suara Atas Skandal yang Merugikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Ajax mengurus seluruh administrasi Maarten Paes, termasuk gaji yang harus dibayarkan hingga izin bekerja sang pemain di Belanda. 

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT