GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Walikota Pematangsiantar Gugat Kpk, Menkeu dan Menteri Pertanahan Sebesar Rp45 Miliar Lebih

Mantan Walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan, gugat Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp45 miliar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Rabu, 26 Juli 2023 - 14:51 WIB
RE Siahaan didampingi Kuasa hukumnya menggelar konfrensi pers terkait dengan gugatannya ke KPK, Menkeu dan Menteri Pertanahan dikantor Advokat Sumut Watch di Kota Pematangsiantar
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum. 

Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami meminta majelis hakim agar menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp15.250.000.000 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp30.000.000, total keseluruhan sebesar Rp45 Miliar 250 Juta”, tambah Daulat.

Ditempat yang sama, RE Siahaan menyebutkan, kasus korupsi yang menyeretnya pada tahun 2011 lalu telah di laluinya dan menjalani proses hukuman penjara selama 12 tahun, yakni hukuman pidana pokok selama delapan tahun, ditambah empat tahun  karena tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 Miliar.

“Tanah dan bangunan yang sebelumnya disita oleh KPK ini tidak tercantum dalam objek perkara penyidikan, tuntutan hingga putusan Pengadilan, terkait tindak pidana kasus korupsi yang dialamatkan kepada saya”, sebut Robert Siahaan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Mantan Walikota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan  di rutan Cipinang pada tahun 2011 silam, Re Siahaan  ditetapkan sebagai tersangka terkait  kasus korupsi pengelolaan dana bantuan sosial pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta dana pemeliharaan di dinas pekerjaan umum pada tahun anggaran 2007.

Selanjutnya, pada sidang Pengadilan tindak pidana korupsi  tahun 2012 silam, Re Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Apbd Kota Pematang Siantar pada dinas PU tahun 2007 senilai Rp8,3 miliar. Serta melakukan korupsi dari anggaran Dinas Sosial pada 2007 senilai Rp2,2 miliar, sehingga total kerugian Negara yang dilakukan Re Siahaan sekitar Rp10,5 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Sehebat Apa Kiper Keturunan Surabaya Ini sampai jadi Buah Bibir jelang FIFA Series?

Penjaga gawang muda milik FC Volendam Kayne van Oevelen menjadi perbincangan publik sepak bola Indonesia menjelang FIFA Series. Kiper berdarah Surabaya itu di-
Arsenal Catat Rekor Memalukan usai Ditahan Imbang Wolves, Belum Pernah Terjadi Sebelumnya di Liga Inggris

Arsenal Catat Rekor Memalukan usai Ditahan Imbang Wolves, Belum Pernah Terjadi Sebelumnya di Liga Inggris

Arsenal cetak rekor buruk usai gagal menang lawan Wolves. Manchester City berpeluang salip di klasemen, tekanan ke Arteta memuncak jelang laga krusial.
Teks Kultum Ramadhan 1447 H: Keutamaan Sahur dan Mengakhirkannya, Lengkap dengan Dalilnya

Teks Kultum Ramadhan 1447 H: Keutamaan Sahur dan Mengakhirkannya, Lengkap dengan Dalilnya

Beirkut contoh teks kultum Ramadhan 1447 yang bisa dijadikan referensi, berjudul "Keutamaan Sahur dan Mengakhirkannya, Lengkap dengan Dalilnya".
Awas Mie Basah Berformalin dan Boraks Beredar di Pasaran, Diproduksi di Bekas Kandang Ayam

Awas Mie Basah Berformalin dan Boraks Beredar di Pasaran, Diproduksi di Bekas Kandang Ayam

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik produksi mie basah yang diawetkan menggunakan formalin dan boraks diproduksi di Garut
Sudah Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Penyerang Ini Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Berduet dengan Ole Romeny di FIFA Series 2026?

Sudah Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Penyerang Ini Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Berduet dengan Ole Romeny di FIFA Series 2026?

Striker naturalisasi baru berpeluang dipanggil John Herdman untuk FIFA Series 2026. Duet lini depan Timnas Indonesia diprediksi makin tajam dan jadi ancaman.
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Awal Kirim Pasukan ke Gaza

Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Awal Kirim Pasukan ke Gaza

Indonesia menjadi satu dari lima negara anggota Dewan Perdamaian (Board of Peace) pertama yang akan mengirim personel ke Jalur Gaza.

Trending

Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Thom Haye dipastikan absen di FIFA Series John Herdman punya empat opsi naturalisasi yang sudah ada di Indonesia untuk memperkuat lini tengah Timnas Indonesia
Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa Dianjurkan Membaca Surah Al-Kahfi di Hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Keutamaan dan Kisah di Baliknya

Kenapa umat Muslim disunnahkan membaca Surah Al-Kahfi setiap hari Jumat? Ustaz Khalid Basalamah ungkap keutamaan dan kisah di baliknya.
Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Manajer Persija Akhirnya Buka Suara usai Ryo Matsumura Bongkar Gaji Sempat Ditunggak, Ternyata Ini Permasalahannya

Manajer Persija Akhirnya Buka Suara usai Ryo Matsumura Bongkar Gaji Sempat Ditunggak, Ternyata Ini Permasalahannya

Ryo Matsumura ungkap gaji sempat ditunggak saat di Persija. Ardhi Tjahjoko akhirnya buka suara dan menegaskan masalah hanya kesalahpahaman dan kini sudah tuntas
Sudah Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Penyerang Ini Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Berduet dengan Ole Romeny di FIFA Series 2026?

Sudah Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Penyerang Ini Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Berduet dengan Ole Romeny di FIFA Series 2026?

Striker naturalisasi baru berpeluang dipanggil John Herdman untuk FIFA Series 2026. Duet lini depan Timnas Indonesia diprediksi makin tajam dan jadi ancaman.
MU Incar Wonderkid Prancis, Bersaing dengan Real Madrid dan Liverpool

MU Incar Wonderkid Prancis, Bersaing dengan Real Madrid dan Liverpool

Manchester United (MU) pantau ketat Junior Kroupi yang tampil gemilang di Bournemouth. Wonderkid Prancis ini jadi rebutan klub elite Eropa jelang bursa transfer musim panas.
Juventus dan Milan Kena Tikung? Klub Ini Serius Incar Joshua Zirkzee, MU Siap Lepas dengan Syarat Khusus

Juventus dan Milan Kena Tikung? Klub Ini Serius Incar Joshua Zirkzee, MU Siap Lepas dengan Syarat Khusus

Galatasaray jadi kandidat kuat rekrut Joshua Zirkzee dari Manchester United (MU). Minim menit bermain membuat masa depannya di Old Trafford terancam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT