LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
RE Siahaan didampingi Kuasa hukumnya menggelar konfrensi pers terkait dengan gugatannya ke KPK, Menkeu dan Menteri Pertanahan dikantor Advokat Sumut Watch di Kota Pematangsiantar
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Mantan Walikota Pematangsiantar Gugat Kpk, Menkeu dan Menteri Pertanahan Sebesar Rp45 Miliar Lebih

Mantan Walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan, gugat Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp45 miliar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:51 WIB

“Perkara ini berawal  saat Tergugat I melakukan penyitaan, perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam hal ini RE Siahaan dengan alasan karena tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan barang sitaan, rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid. Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus. K/ 2011/PN Mdn”, tambahnya.

Kemudian, setelah disita, Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp6.031.535.000.

Dalam proses lelang, Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat dan kemudian atas permintaan Alm Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 (empat) pintu ruko berlantai 3 (tiga).

Menurut aktivis NGO/ Ornop Perburuhan ini, tindakan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga :

Alasannya, pertama karena putusan perkara RE Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000.

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Apa Kabar Abdurrahman Iwan? Pemain Qatar Berjuluk Maradona dari Indonesia yang Diabaikan Bima Sakti

Apa Kabar Abdurrahman Iwan? Pemain Qatar Berjuluk Maradona dari Indonesia yang Diabaikan Bima Sakti

Abdurrahman Iwan merupakan pemain Qatar yang mendapat julukan Maradona dari Indonesia. Dia kini membela Qatar karena diabaikan oleh mantan pelatih Bima Sakti.
Suara Hati Fakhri Husaini Menolak Menjadi Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Soal Attitude

Suara Hati Fakhri Husaini Menolak Menjadi Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Soal Attitude

Fakhri Husaini mengaku pernah menolak tawaran menjadi asisten pelatih Shin tae-yong di Timnas Indonesia karena alasan tak dihargai.
Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ternyata Pelaku Sempat Minta Tetangganya Lakukan Ini

Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ternyata Pelaku Sempat Minta Tetangganya Lakukan Ini

Remaja di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Shin Tae-yong Setelah Korea Selatan Ditolak Pelatih Kelas Dunia, Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang

Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Shin Tae-yong Setelah Korea Selatan Ditolak Pelatih Kelas Dunia, Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang

Ini dia dua berita paling top. Timnas Indonesia terancam kehilangan Shin Tae-yong setelah Korea Selatan ditolak pelatih kelas dunia dan kakak Vina akui ada pria yang datang setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang.
Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi, Polisi Libatkan Psikolog

Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi, Polisi Libatkan Psikolog

Polres Sukabumi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus remaja bernama Rahmat yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Trending
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, mengungkapkan dampak negatif dari banyaknya pemain naturalisasi.
Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong,bisa memanggil eks penyerang Ajax Amsterdam di Liga 1 yang bisa diandalkan untuk menghadapi Irak dan Filipina pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Diisi Banyak Pemain Keturunan, Ternyata Bukan Timnas Indonesia Negara yang Paling Banyak Andalkan Naturalisasi di Piala Asia

Diisi Banyak Pemain Keturunan, Ternyata Bukan Timnas Indonesia Negara yang Paling Banyak Andalkan Naturalisasi di Piala Asia

Timnas Indonesia arahan Shin Tae-yong cukup banyak dihuni pemain keturunan dan naturalisasi pada Piala Asia 2023 yang berlangsung di Qatar beberapa waktu lalu.
Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ini Perilakunya Saat Berada di Sel Tahanan

Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ini Perilakunya Saat Berada di Sel Tahanan

Polres menangkap remaja laki-laki bernama Rahmat yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Shin Tae-yong Ragu Calon Pemain Naturalisasi Grade A Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Shin Tae-yong Ragu Calon Pemain Naturalisasi Grade A Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, terkesan ragu-ragu untuk memberikan jawaban pasti soal status Maarten Paes jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ternyata Pelaku Sempat Minta Tetangganya Lakukan Ini

Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ternyata Pelaku Sempat Minta Tetangganya Lakukan Ini

Remaja di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya