LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa saat sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Nipu Adik Ipar Rp650 Juta untuk Biaya Nyaleg, Ali Dituntut JPU 3 Tahun Bui

Demi biaya nyaleg 2019 lalu, terdakwa Muhamad Ali SE nekat menipu adik iparnya sendiri sebesar Rp 650 juta, kini terdakwa hanya bisa pasrah saat dituntut 3 tahun

Jumat, 4 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban dengan mengirimkan uang milik saksi korban melalui Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang telah terdakwa buat sendiri dengan cara sebelumnya.

Bulan Desember terdakwa pergi ke Bank Sumsel Babel mengambil slip Formulir asli setor/transfer/kliring/inkaso tersebut, lalu di cetak validasinya yang seolah-olah sudah ada transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh terdakwa di Bank Sumsel Babel cabang Palembang beralamat Jalan Kol Atmo Palembang menggunakan scan printer, lalu di fotocopy dan di tempel setelah hurufnya terdakwa gunting untuk disesuaikan sehingga tertulis Validasi penyetor 

Lalu baru di Cap oleh terdakwa menggunakan stemple tulisan Bank Sumsel Babel, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Hj DEBBY NATHALIA selaku istri terdakwa untuk memfoto lembar pengiriman Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang terdakwa buat tersebut kepada saksi korban, lalu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui handphone memberitahu jika uang milik saksi korban telah terdakwa kirim ke rekening MAYBANK milik saksi korban.

Lalu pada tanggal 07 Januari 2023 saksi korban mengirim pesan kepada terdakwa karena uang tersebut belum masuk, lalu terdakwa menjelaskan sudah dikirim dan menghubungi saksi korban melalui handphone memberitahu jika uang tersebut Retur (pengembalian kembali ke rekening awal milik terdakwa. 

Baca Juga :

Lalu pada tanggal 11 Januari 2023 saksi korban meminta untuk dikirim kembali uang miliknya ke rekening Bank Sumsel Babel, an Putra Gemilang dengan nomor 1403059111, lalu terdakwa beralasan jika uang belum masuk dan terjadi pengembalian, lalu terdakwa datang menemui saksi korban menjelaskan kepada saksi korban bahwa sudah terdakwa kirim sambil menunjukkan beberapa bukti lembar transfer

Namun pada tanggal 12 Januari 2023 terdakwa tidak dapat ditemuin dan tidak dapat dihubungi oleh saksi korban karena handphonenya tidak aktif, lalu saat saksi korban mendatangi Bank Sumsel Babel pihak bank menjelaskan bahwa mereka tidak ada pada tanggal 06 Januari 2023 melakukan transaksi keuangan Rp1.106.800.000

Dari nasabah karena saat itu saksi ALMER TERY PERDANA selaku teller tidak berada di kantor Bank Sumsel Babel cabang Palembang dan dalam laporan rangkap Daftar Mutasi Operator Bank Sumse Babel tanggal posting 06 Januari 2023 sehingga merasa dirugikan saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Survei: Kepercayaan Semua Warga Indonesia pada Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Capai 67,4 Persen

Hasil Survei: Kepercayaan Semua Warga Indonesia pada Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Capai 67,4 Persen

Survei lembaga Rekapol Research and Consulting merilis tingkat kepercayaan semua warga Indonesia terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 67,4 persen.
AMPI Tegaskan Golkar Loyal Prabowo-Gibran, Jerry: Data Errornya Qodari 100 Persen

AMPI Tegaskan Golkar Loyal Prabowo-Gibran, Jerry: Data Errornya Qodari 100 Persen

Ketua Umum DPP AMPI Jerry Sambuaga mengecam pernyataan Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari yang menyebut Partai Golkar bisa menjadi 'Brutus' di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kabar Gembira! 1,78 Juta Pegawai Honorer Lolos Verval BKN dan Jadi Prioritas Pengadaan PPPK di Seleksi CASN 2024, Cek Namamu di Sini

Kabar Gembira! 1,78 Juta Pegawai Honorer Lolos Verval BKN dan Jadi Prioritas Pengadaan PPPK di Seleksi CASN 2024, Cek Namamu di Sini

Sebanyak 1.788.851 tenaga non ASN atau honorer masuk database BKN setelah lolos verifikasi dan validasi. Mereka yang lolos verval akan diprioritaskan diangkat.
Walau Punya Keturunan Sultan Bima, Rekan Setim Elkan Baggott di Ipswich Town Ini Pilih Bermain untuk Australia daripada Timnas Indonesia

Walau Punya Keturunan Sultan Bima, Rekan Setim Elkan Baggott di Ipswich Town Ini Pilih Bermain untuk Australia daripada Timnas Indonesia

Meski punya garis keturunan Bima, NTB dari ibunya, namun rekan setim Elkan Baggott di Ipswich Town ini lebih pilih bela Australia dibandingkan Timnas Indonesia.
Tengah Malam Mensos Risma Tinjau Posko Baru Bencana Banjir Lahar  Dingin di Kabupaten Agam

Tengah Malam Mensos Risma Tinjau Posko Baru Bencana Banjir Lahar  Dingin di Kabupaten Agam

Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali mengunjungi Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada Senin (20/5) tengah malam.
Percaya atau Tidak, 5 Pemain Ini Malah Makin Sukses Setelah Tinggalkan Liga Indonesia, Siapa Saja Mereka? Ada...

Percaya atau Tidak, 5 Pemain Ini Malah Makin Sukses Setelah Tinggalkan Liga Indonesia, Siapa Saja Mereka? Ada...

5 pemain ini memilih hengkang dan merumput di luar negeri walaupun sudah meraih kesuksesan di Liga Indonesia. Karier mereka justru semakin melejit bahkan hingga
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya