News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Asahan Memvonis Bebas Terdakwa Narkoba 16 Kilogram Sabu-sabu

"Pengadilan Negeri Kisaran memvonis bebas terdakwa kasus sabu-sabu 16 kg. Jaksa menuntut mati. Kajari hormati putusan. Keterangan saksi jadi pertimbangan."
Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:34 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Kisaran Asahan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jasa

Asahan, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kisaran Asahan di Sumatera Utara telah memutuskan untuk memvonis bebas seorang terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram, yang sebelumnya dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ilham Sirait, yang juga dikenal dengan alias Kecap, dinyatakan bebas pada Jumat, (4/8/2023). Putusan ini diambil oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Halida Ramardhini, dan Hakim Anggota Antony Trivolta serta Irse Yanda Perima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa Ilham Sirait tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif. Akibatnya, semua dakwaan dari pihak Penuntut Umum tidak dapat ditegakkan.

Antony Trivolta, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan juga menjadi salah satu hakim yang memutuskan, menjelaskan, "Putusan bebas untuk Ilham Sirait didasarkan pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Nanda dan Andi, yang mengakui bahwa Berita Acara Penyidikan (BAP) dari kepolisian dicabut. Majelis hakim mengambil keputusan ini berdasarkan kesaksian yang disampaikan selama persidangan."

Lebih lanjut, dalam keterangan Pers Rilis tambahan, disebutkan bahwa Majelis Hakim tidak hanya menerima pencabutan keterangan BAP oleh saksi Nanda dan Andi secara lantas. Pencabutan ini dikaitkan dengan kesaksian saksi lain yang dipanggil oleh Jaksa dalam persidangan.

"Majelis Hakim juga mengajukan permintaan kepada pihak Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi lain, yang dikenal dengan inisial Ib. Namun, permintaan ini tidak mendapat tanggapan dari Penuntut Umum. Dalam tahap berikutnya, pihak Penuntut Umum diberi kesempatan lagi untuk membuktikan dakwaan melalui hadirnya saksi verbalisan, tetapi peluang ini juga tidak dimanfaatkan," jelas Antony.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengungkapkan penghormatan terhadap putusan PN Kisaran. "Kami menghormati keputusan ini dan telah melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi," ungkapnya kepada tvOnenews.com.

Dalam penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri, diungkapkan bahwa dalam perkara ini, Jaksa meyakini bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana narkotika, dan oleh karena itu, tuntutan hukuman mati diajukan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Shio Tikus Setelah Imlek 2026: Prediksi Karier, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan

Ramalan Shio Tikus Setelah Imlek 2026: Prediksi Karier, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan

Ramalan Shio Tikus tahun 2026 menurut astrologi Tiongkok. Simak prediksi soal karier, keuangan, percintaan, kesehatan, serta warna dan angka keberuntungan.
Terdampak Pembangunan Tol Japek Selatan, Pemkab Bekasi Percepat Relokasi SDN Ciledug 03

Terdampak Pembangunan Tol Japek Selatan, Pemkab Bekasi Percepat Relokasi SDN Ciledug 03

Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mengupayakan percepatan pemindahan gedung SDN Ciledug 03, Kecamatan Setu.
Presiden Prabowo Dapat Piagam 'Bapak Pembangunan Modern'

Presiden Prabowo Dapat Piagam 'Bapak Pembangunan Modern'

Presiden RI, Prabowo Subianto terus melakukan serangkaian pembangunan modernisasi pada era kepemimpinannya.
Atalanta Menang Tipis, Gol Spektakuler Thorsby Curi Perhatian Publik

Atalanta Menang Tipis, Gol Spektakuler Thorsby Curi Perhatian Publik

Atalanta berhasil mengamankan kemenangan tipis 2-1 atas Cremonese pada lanjutan Serie A 2025/2026, meski tim tamu akhirnya mampu mengakhiri paceklik gol mereka melalui Morten Thorsby.
Viral "Pak Ogah" Geser Beton di Kota Tua, Satpol PP Perbanyak Lakukan Patroli

Viral "Pak Ogah" Geser Beton di Kota Tua, Satpol PP Perbanyak Lakukan Patroli

Kawasan simpang Jalan Kunir-Jalan Kemukus di Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, kini dalam pengawasan ketat.
Upaya Mandirikan Ekonomi, Warga Jepara Dilatih Pengolahan Limbah Kayu

Upaya Mandirikan Ekonomi, Warga Jepara Dilatih Pengolahan Limbah Kayu

Puluhan warga di wilayah Jepara, Jawa Tengah mengikuti pelatihan olahan limbah kayu dalam upaya mewujudkan ekonomi mandiri.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United dipastikan belum bisa diperkuat tiga pemainnya saat menghadapi West Ham United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026 atau 1447 H: Inilah tiga amalan penting sebelum masuk bulan suci Ramadhan menurut Ustaz Adi Hidayat.
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT