News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Yakin Syamsul Tak Bersalah Kasus Sabu 20 Kg, Kuasa Hukum Andri SH: Ingat, In Dubio Pro Reo

Pengacara Andri Hasibuan SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai nantinya membebaskan terdakwa Syamsul Sirait dari segala tuntutan hukuman dalam kasus
Senin, 28 Agustus 2023 - 16:47 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Andri SH saat mengikuti sidang kasus sabu 20 kg di PN Tanjungbalai, beberapa waktu lalu
Sumber :
  • Tim TvOne/Martinus

Medan, tvOnenews.com - Pengacara Andri Hasibuan SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai nantinya membebaskan terdakwa Syamsul Sirait dari segala tuntutan hukuman dalam kasus dugaan peredaran sabu 20 kilogram. Hal itu berdasarkan fakta persidangan, baik itu berupa saksi dan barang bukti, tidak satupun menunjukkan keterlibatan Syamsul Sirait.

Andri SH menilai, penyidik kepolisian (Polda Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai hanya ngotot mempertahankan status Syamsul Sirait sebagai mantan narapidana dalam kasus narkoba. Padahal, Syamsul kini sudah tidak pernah menyentuh barang haram tersebut, alias taubat sejak bebas dari tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apakah karena statusnya sebagai mantan napi dalam kasus narkoba, maka klien saya Syamsul Sirait bisa kembali dijadikan tersangka? Ingat, In Dubio pro Reo, kalau ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan menguntungkan terdakwa. Artinya, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Perlu diketahui, Syamsul Sirait bersama tiga terdakwa lainnya, Sallem Siagian, Abdul Hamid dan Haji Syahputra dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Subhi Solih Hasibuan SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8/2023).

Pasal yang dikenakan kepada mereka 114 ayat (2) Undang Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dan dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam persidangan tersebut, Andri SH dan rekan juga menghadirkan Ahli Pidana Dr Mahmud Mulyadi SH MHum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Ahli pidana ini juga dengan terang-terangan membeberkan kelemahan dari penetapan terdakwa Syamsul Sirait dalam kasus sabu 20 kg yang diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.

Seperti, adanya perbedaan keterangan saksi di muka persidangan dengan keterangan yang diberikan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi-saksi mencabut sebagian keterangannya ketika di sidang pengadilan. Jadi seperti ada paksaan yang terjadi saat para saksi atau terdakwa saat diperiksa penyidik. “Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, maka sesungguhnya, keterangan di muka persidangan itulah yang benar karena para saksi telah disumpah berdasarkan ke insyafaannya atau kesadarannya secara merdeka menjelaskan di hadapan persidangan,” terang Dr Mahmud Mulyadi SH Mhum, merupakan ahli pidana yang diakui kompetensinya dan intregritasnya dalam menjelaskan keilmuannya.

Kemudian, katanya, transkrip handphone memang bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan setelah ditranformasi melalui ahli di bidang Informasi Teknologi dan Eleketronik (ITE) yang berkompetensi.

Menanggapi penjelasan ahli pidana tersebut, Andri kembali mengatakan bahwa Syamsul Sirait dalam kasus ini semakin terang tidak terlibat. Empat handphone yang disita sebagai barang bukti bagi keempat terdakwa, termasuk Syamsul Sirait, tidak satupun bisa dibuktikan adanya percakapan atau transkrip atau pun nomor yang disimpan masing-masing pemilik HP. 

Bahkan penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak ada menghadirkan ahli ITE untuk mengungkapan bukti semua itu. Bahkan jauh hari sebelumnya saya sudah memaparkan, fakta lain Syamsul tidak terlibat dengan adanya pengakuan, terdakwa Abdul Hamid dan Haji Syahputra secara terang-terangan mencabut sebagian keterangan mereka yang ada di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Polda Sumut. 

Di mana, Abdul Hamid dan Haji Syahputra menjelaskan, bahwa BAP tersebut bukanlah keterangan mereka sebenarnya. Melainkan kopian dari keterangan terdakwa Sallem Siagian, otak dari permasalahan ini.

“Dan dari keterangan Sallem Siagian inilah disebutkan bahwa klien kami Syamsul Sirait terlibat, apa ini bisa jadi patokan hukuman?” tandas Andri.

Dengan adanya fakta-fakta tersebut Andri menyatakan, Syamsul Sirait tidak terlibat dalam jaringan sabu 20 kg tersebut. Andri berharap nantinya Syamsul dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum (vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Dalam masalah ini saya memohon adanya keputusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim Yang Mulia kepada Syamsul Sirait, dan saya berharap Syamsul Sirait dibebaskan dari segala tuntutan hukuman agar bisa merehabilitasi nama baiknya kembali,” pungkas Andri.(mss/haa)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.
Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Liverpool resmi menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga baru. Ia kembali ke Anfield untuk menjalani periode keduanya di posisi tersebut.
Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Liverpool resmi menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga baru. Ia kembali ke Anfield untuk menjalani periode keduanya di posisi tersebut.
Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September Malam: Tambah Satu Emas, Indonesia Melesat Lima Peringkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 26 September Malam: Tambah Satu Emas, Indonesia Melesat Lima Peringkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Sabtu 26 September malam setelah seluruh cabang olahraga hari ini menyelesaikan pertandingannya.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT