Palembang, tvOnenews.com - Setelah menetapkan Suparman Romans selaku Sekretaris KONI Sumsel dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir sebagai tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Pada Rabu (30/8) mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo dan JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi yang berinisial AYW mantan Kadispora Sumsel dan JRP selaku Kabid Rena KONI Sumsel tahun 2021.
"Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih seputar pendalaman materi penyidikan untuk menguatkan alat bukti soal pemberian dana hibah KONI Sumsel," tegasnya.
Ia juga membenarkan kalau AYW sudah tiga kali dimintai keterangan perihal penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel. Menurutnya, saksi hadir dan dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. "Untuk saksi AYW diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," tuturnya
Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk pengembangan dan mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab. Diketahui tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, Kamis (24/8/2023).
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaian diatur Pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 - 2022," tegas Kasi Penkum.
Ia juga mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.
"Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan dirutan klas 1 pakjo palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya.
Ia juga menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar. "Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tipikor atau kedua Pasal 9 Jo 18 undang-undang tipikor," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang. "Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan fiktif, untuk peran mereka berdua memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," tutupnya. (peb/wna)
Load more