News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuntut Keadilan, Warga dan Keluarga Korban Penembakan di Langkat Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Stabat

Dalam orasi yang dikawal ketat pihak Kepolisian Resort Langkat tersebut masa bermohon kepada majelis hakim yang terhormat kiranya dapat bersikap adil dalam memberikan putusan atau vonis terhadap otak pelaku pembunuhan Alm Paino
Selasa, 5 September 2023 - 13:40 WIB
Tuntut Keadilan, Warga dan Keluarga Korban Penembakan di Langkat Gelar Aksi Damai di PN
Sumber :
  • Tvone/Taufik

Langkat, tvOnenews.com - Jelang putusan atau vonis perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat, warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan keluarga almarhum Paino, melaksanakan orasi damai di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Senin (4/9/2023).

Dalam orasi yang dikawal ketat pihak Kepolisian Resort Langkat tersebut masa bermohon kepada majelis hakim yang terhormat kiranya dapat bersikap adil dalam memberikan putusan atau vonis terhadap otak pelaku pembunuhan Alm Paino. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan atau vonis kepada otak pelaku pembunuhan seberat mungkin karena telah melakukan pembunuhan berencana," ucap warga didepan gerbang PN Stabat secara bergantian.

Aksi damai yang dilakoni oleh keluarga Paino mendapat suport yang luar biasa dari warga Bukit Dinding, pasalnya mereka sangat berharap dan mendambakan ketenangan serta ketentraman di tempat tinggal mereka, sementar terdakwa Tosa Ginting dianggap selalu mengusik ketenangan warga disana.

Susilawati keluarga korban dalam orasinya bermohon agar majelis hakim dapat memutuskan vonis dalam perkara pembunuhan Paino seadil mungkin sesuai fakta persidangan dan atas nama keadilan.

"Tidak ada sedikitpun maksud kami pihak keluarga almarhum maupun warga untuk mengintervensi majelis hakim, kami yakin dan sangat percaya kepada majelis hakim akan bertindak sesuai sumpah dan janji yang diemban," ucap Susilawati dalam orasinya.

Lebih lanjut Susilawati meminta agar majelis hakim memvonis otak pelaku penembakan Tosa dengan hukuman yang seberat- beratnya. 

"Kami hanya ingin otak pelaku pembunuhan dapat dihukum seberat mungkin sesuai peraturan yang berlaku", teriak Susilawati.

Dalam spanduk yang dibawa warga bertuliskan "jika Hakim ingin memvonis otak pelaku pembunuhan, lebih rendah dari para terdakwa lainnya, Kami mohon bebaskan saja terdakwa Tosa Ginting".

Sementara itu, Togar Lubis selaku kordinator aksi menegaskan bahwa aksi mereka sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Langkat. 

"Aksi ini adalah aksi damai, kemarin kita telah sampaikan kepada pihak Polri (Polres Langkat) bahwasanya masyarakat akan melakukan aksi sampai dengan hari Jumat, bahkan jika diperlukan akan menginap dipinggir jalan", tegas dia.

Namun, sambung Togar kita menjaga hal yang tidak diinginkan dan mempertimbangkan berbagai hal, dan kami tadi juga sudah bertemu dengan pihak PN, dan mereka tidak melarang, namun kami dan saya sebagai penanggung jawab aksi, juga harus memikirkan agar tidak terjadi benturan.

"Apa yang di harapkan dan dimohonkan masyarakat sudah kita sampaikan tadi dan itu bukan merupakan intervensi kepada majelis hakim, kita sangat memahami dan menyadari kata undang undang bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi majelis hakim," jela Togar Lubis.

"Kami hanya mohon agar kiranya majelis hakim nantinya dalam menjatuhkan putusan atau vonis sebagaimana pasal 340 KUHPidana," harap Togar.

Dikatakan kecewa lanjut Togar, ya kami kecewa atas tuntutan pihak Kejaksaan namun tetap kita hormati.

"Hakim punya kewajiban untuk menggali hukum yang hidup dan berkembang dimasyarakat, hakim juga harus mempedomani fakta - fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa dalam perkara ini otak pelaku adalah terdakwa Tosa Ginting," sebut Togar.

Selain itu, terdakwa juga terbukti pernah melakukan tindak pidana dua kali, dan untuk terdakwa lainya telah dituangkan dalam surat perdamaian bahwa keluarga korban (anak anak dan istri alm Paino) sudah memaafkan keempat terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Tosa Ginting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kami sangat bermohon agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan, hanya itu yang diharapkan masyarakat," pungkas Togar. (tht/cai).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT