News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jual Anak 14 Tahun Jadi Pelacur, Muncikari Asal Deli Serdang Dihukum 6 Tahun Penjara di PN Medan

Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan menilai perbuatan terdakwa Ika telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kamis, 30 November 2023 - 15:29 WIB
Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan (tengah), saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ika yang diikuti terdakwa secara daring.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Seorang muncikari bernama Ika Pratiwi dihukum penjara selama 6 tahun lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak berusia 14 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan menilai perbuatan terdakwa Ika telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Pratiwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp120 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).

Hakim Pinta menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi malu dengan saudara dan teman-temannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan megakui perbuatannya," ujarnya.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ika dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 26 April 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ika secara bersama-sama dengan Devita Sari melakukan TPPO ini.

Semula, korban sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian, Devita mengajak korban untuk dijual ke lelaki hidung belang dengan modus mentraktir makan. Dengan ajakan itu, korban pun tergiur dan diajak ke salah satu supermarket di Medan.

Setelah itu, terdakwa Ika mengambil korban dari Devita. Korban malah diajak ke salah satu hotel yang ada di Jalan Hayam Huruk Medan.

Di tempat tersebut, korban dijual kepada laki-laki. Dari hasil perbuatan bejat itu, korban diberikan uang Rp350 ribu dan terdakwa mendapatkan uang Rp 200 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini terbongkar pada 29 April 2023. Saat itu, sang Ayah korban merasa curiga dengan gerak korban saat ingin keluar rumah. Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun, sang ayah meminta telepon korban dan mengeceknya.

Di aplikasi WhatsApp milik korban ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel. Alhasil, ayah korban pun melaporkan kejadian ini. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Menurut laporan, mobil pemadam tersebut melaju menuju lokasi kebakaran dan berupaya melewati kendaraan di depannya setelah melewati lampu merah Labakkang.
Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Pemprov Jabar secara resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing yang menargetkan pembayaran premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).

Trending

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
Kantor Pengembang di Bandung Barat Digeledah KPK Terkait Kasus ATR/BPN dan Summarecon

Kantor Pengembang di Bandung Barat Digeledah KPK Terkait Kasus ATR/BPN dan Summarecon

Pengembang tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, terutama untuk mengurus hak guna bangunan (HGB).
Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan H diamankan setelah api membakar rumah yang ditempatinya bersama orang tuanya.
Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

OpenAI, pengembang chatbot ChatGPT, minta maaf kepada Australia usai model kecerdasan buatannya mengakses tanpa izin sejumlah situs web pemerintah untuk mengumpulkan statistik layanan kesehatan Medicare.
Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Gebrakan Baru KDM, Buka Pendaftaran "Asuransi Aing" untuk 5,4 Juta Warga Jabar

Pemprov Jabar secara resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing yang menargetkan pembayaran premi gratis BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
700 Juta Orang Lebih di China Gunakan AI Generatif

700 Juta Orang Lebih di China Gunakan AI Generatif

700 juta orang lebih di China menggunakan kecerdasan buatab (AI) generatif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT