Topan Ginting Anak Buah Bobby Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan di Sumut
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Medan, tvonenews.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut. Anak buah Gubsu Bobby Nasution ini terbukti menerima uang suap sebesar Rp50 juta.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno membacakan tuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).
JPU Eko Prayitno menyebutkan Topan Ginting juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.Â
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta tidak mencukupi maka dihukum satu tahun penjara," ucapnya.
Perbuatan Topan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Dikatakan Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Topan karena tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. "Hal yang memberatkan, Topan tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap Jaksa.
Pascatuntutan, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Mardison memberikan kesempatan untuk terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), Kamis (12/03/2026) mendatang.
Diketahui mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan yang ada di Sumut. Uang suap tersebut diberikan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun kepada Topan.
Uang suap tersebut bertujuan agar Topan Ginting mengatur pemenangan tender PT DNTG sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2025, yakni jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar. (Ayr/wna)
Load more