Palembang, tvOnenews.com - Kuasa hukum korban yang pelecehan sesksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit di kawasan Rambutan Banyuasin Sumsel, mendesak Polda Sumsel untuk segera menetapkan tersangka.
Diketahui oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY itu dilaporkan oleh TAF(22) warga Lorong Karang Anyar Kecamatan Plaju, pada Kamis (21/12/2023).
Dimana kejadian diduga pelecehan seksual itu sendiri tejadi pada Rabu (20/12/2023) lalu.
Hal itu ditegaskan langsung kuasa hukum korban, Febriansyah di dampingi Redho Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Menurut Redho, pihaknya tetap berpegang tegung pada hasil proses penyidikan di Polda Sumsel, ia tetap menunggu itu. Pihaknya mengklaim telah memiliki bukti yang sangat cukup.
Ia juga mengatakan, sudah ada dua bukti untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan pelecehan yang menimpa klien kami.
"Keterangan saksi dan korban sudah diambil oleh penyidik Polda, dan klien kami telah mengatakan bawah telah terjadi tindakan asusila. Kemudian ada satu alat bukti lagi sudah divisum begitu lapor dia langsung di visum khususunya mengenai ada lecet di bagian dadanya," ungkap Redho.
Ia juga menjelaskan, jadi artinya ada dua alat bukti, satu sah bukti visum dan keterangan saksi korban dirasa sudah cukup untuk menaikan kasus ini menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
"Alat bukti sudah cukup tinggal menunggu pihak penyidik Polda Sumsel untuk segera menetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya seorang dokter spesialis berinisial MY diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istri pasien di salah satu rumah sakit di kawasan Jakabaring Palembang.
Korban berinisial TAF (22) mengaku telah dilecehkan dan diperlakukan tak senonoh saat menemani sang suami berobat ke RS.
Kasus ini bermula saat korban menemani sang suami berobat ke RS, Rabu (20/2/2024). Korban menemani sang suami konsultasi dengan dokter spesialis.
Saat itu, sang dokter menawarkan kepada korban dan suaminya untuk dilakukan suntik vitamin guna simulasi suntik syaraf.
Tawaran itu lantas disetujui korban sebelum terjadinya pelecehan seksual.
Usai menerima suntikan dari terlapor MY sang suami langsung tertidur sedangkan TAF mengaku pusing hingga lemas setengah sadar.
Saat sudah setengah sadar ia melihat jika terlapor sudah membuka pakaian dan berbuat asusila. (peb/muu)
Load more