News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegal PMI Ilegal Khususnya Tujuan Kamboja, BP2MI Kukuhkan 165 Kawan PMI di Sumut

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, bahwa Kawan PMI ini merupakan mata dan telinga BP2MI.
Selasa, 23 Juli 2024 - 17:32 WIB
Konferensi Pers BP2MI
Sumber :
  • Istimewa

 

Medan,tvOnenews.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengukuhkan dan memberikan pembekalan kepada 165 orang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mengedukasi masyarakat, agar bekerja secara resmi, di Hotel Arya Duta Medan, Selasa (23/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengukuhan tersebut dihadiri, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, M Ismael P Sinaga, Anggota Komisi IX DPR RI Sumut II, dr Saleh Partaonan Daulay, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP3MI Lasro Simbolon, Kepala BP3MI Sumut, Harold Hamonangan, dan lainnya. Acara itu berlangsung selama dua hari, yakni Selasa-Rabu, 23-24 Juli 2024.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, bahwa Kawan PMI ini merupakan mata dan telinga BP2MI, karena secara Sumber Daya Manusia (SDM) BP2MI terbatas dan tidak terbentuk di semua kabupaten/kota di Indonesia, bahkan di provinsi hanya ada tiga saja. Sehingga perekrutan Kawan PMI tersebut sebagai tonggak untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“165 orang Kawan PMI ini, berasal dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Insya Allah kami melaksanakan perintah Undang-Undang dan amanat Presiden untuk melindungi para PMI dari ujung rambut sampai ke ujung kaki," katanya dalam temu pers usai acara.

Dijelaskannya, tugas Kawan PMI, yakni sebagai penyebarluasan informasi, bagaimana mengedukasi masyarakat, bahwa bekerja adalah hak tetapi mereka juga harus diberikan pemahaman agar bekerja secara resmi, supaya tidak terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerjaan yang unprosedural.

Selain itu, tambah Benny, agar PMI mengetahui jika apa saja resiko jika melalui jalur ilegal. Bagi korban penipuan dan penempatan ilegal, maka Kawan PMI akan melakukan advokasi serta pendampingan.

Jika ada temuan di lapangan, seperti indikasi penampungan ilegal atau sindikat-sindikat, mafia dan calo-calo agen ilegal, maka Kawan PMI dapat melaporkannya kepada penegak hukum di wilayah mereka masing-masing.

"Kita selalu mengatakan Indonesia dalam keadaan darurat penempatan PMI ilegal, karena itu butuh sinergi dan kolaborasi semua pihak dan dukungan kekuatan dari elemen-elemen masyarakat yang memiliki kepedulian serta empati terhadap kegiatan kemanusiaan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, Kawan PMI juga dibentuk tidak terlepas dari banyaknya kasus yang terjadi menimpa PMI, seperti di deportasi, keadaan sakit ringan maupun berat maupun meninggal dunia.

"Oleh karena itu, hadirnya negara untuk melindungi masyarakat yang bekerja di luar negeri. Ditambah dengan PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia yang mencapai Rp227 triliun pada 2023," tandasnya.

Sementara itu, Kadisnaker Sumut, M Ismael P Sinaga menuturkan, bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut bekerja sama dengan Kawan PMI, yakni memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Seperti bagaimana cara bekerja di luar negeri, dipilih terlebih dahulu penempatan negara tujuannya, harus memiliki kompetensi untuk persiapannya dalam bekerja, lalu pilih agen yang resmi serta kelengkapan berkas, agar tidak mengalami perekrutan yang ilegal. Kemudian juga, dilakukan pekerjaan yang formal dan kontrak kerja yang jelas, sehingga PMI ini betul-betul terlindungi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berharap, melalui Kawan PMI ini agar melaporkan kepada BP3MI dan pihak Kepolisian jika ada PMI yang tertipu oleh agen ilegal.

Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh penyalur tenaga kerja di luar negeri. "Ini kita lakukan untuk memastikan, bahwa yang dikirim ke luar negeri haruslah sudah tersedia tempat kerjanya serta melakukan pelatihan-pelatihan dan memfasilitasi para PMI dari keberangkatan sampai ke negara tujuan hingga mereka nyaman sampai di tempat," tandasnya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Dukungan terhadap program MBG menggema di Probolinggo. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pangan Bergizi Probolinggo Raya menggelar aksi damai
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang akan menyajikan tiga pertandingan termasuk duel Timnas Voli Indonesia vs India di babak semifinal.
Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil semifinal Princess Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Vietnam di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (27/6/2026)
Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT