GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelapkan Sabu Hasil Tangkapan, Mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai dan Anggota Polair Dituntut Hukuman Mati

Dua orang mantan personil kepolisian yang bertugas di Tanjungbalai Sumatera Utara, dituntut jaksa dengan hukuman maksimal yakni dengan hukuman mati.
Rabu, 19 Januari 2022 - 18:29 WIB
Gelapkan Sabu Hasil Tangkapan, Mantan Kanit Narkoba Polres Tannjungbalai dan Anggota Polair Dituntut Hukuman Mati
Sumber :
  • tvone

Tanjungbalai, Sumatera Utara - Dua orang mantan personil kepolisian yang bertugas di Tanjungbalai Sumatera Utara, dituntut jaksa dengan hukuman maksimal yakni dengan hukuman mati, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/01/2022).

Dua mantan anggota polisi yang dituntut mati itu adalah Wariono yang menjabat sebagai mantan Kanit Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, dan Tuharno yang bertugas di Satuan Polair Tanjungbalai Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada persidangan ini juga ikut disidangkan secara terpisah, sembilan anggota polisi lainnya dengan tuntutan penjara seumur hidup. Mereka adalah Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo. Sementara satu orang lagi bernama Hendra dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan hukuman mati terhadap Tuharno dan Wariono dibacakan oleh jaksa penuntut umum Rikardo Simanjuntak. 

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Tuharno dan Wariono untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati," tuntut Rikardo.

Menurut jaksa penuntut umum, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama pasal, 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, Rikardo menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Jaksa juga tidak menemukan sesuatu yang meringankan dari kedua terdakwa. 

Putusan vonis Pengadilan Negeri Tanjungbalai mungkin akan dibacakan sepekan kemudian. (Jasa Manurung/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Strategi Menyiapkan Masa Pensiun agar Tetap Produktif dan Finansial Aman di Usia Senja

Strategi Menyiapkan Masa Pensiun agar Tetap Produktif dan Finansial Aman di Usia Senja

Strategi menghadapi masa pensiun kini jadi perhatian banyak orang. Mulai dari pengelolaan keuangan, investasi, hingga tetap produktif di usia senja menjadi kunci hidup tenang
Gibran Soroti Indonesia Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Garam Nasional, Proyek di Rote Timur Didorong Segera Beroperasi

Gibran Soroti Indonesia Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Garam Nasional, Proyek di Rote Timur Didorong Segera Beroperasi

Wapres Gibran menyebut kebutuhan garam nasional mencapai 5 juta ton per tahun dan belum terpenuhi. Proyek garam di Rote Timur didorong segera aktif.
Program Cetak Sawah Dinilai Penting untuk Kemandirian Pangan

Program Cetak Sawah Dinilai Penting untuk Kemandirian Pangan

Untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan pangan nasional.
Kasus Pembunuhan Keluarga Indramayu Dinilai Rumit, Dedi Mulyadi: Kita Sudah Simpulkan Siapa Pelaku Sebenarnya

Kasus Pembunuhan Keluarga Indramayu Dinilai Rumit, Dedi Mulyadi: Kita Sudah Simpulkan Siapa Pelaku Sebenarnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) memahami ada drama di kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu. Ia sudah menyimpulkan pelaku utamanya.
Kebutuhan Garam Nasional 5 Juta Ton Per Tahun, Gibran: Kita Belum Bisa Penuhi Itu

Kebutuhan Garam Nasional 5 Juta Ton Per Tahun, Gibran: Kita Belum Bisa Penuhi Itu

Wapres Gibran Rakabuming Raka menyebut Indonesia masih belum bisa memenuhi kebutuhan garam secara nasional. Diketahui, total kebutuhan garam secara nasional

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Perjuangan Sherly Tjoanda Tak Sia-sia, Maluku Utara Bawa Pulang Rp19 M, Gubernur Malut: Hasil Kerja Bareng

Perjuangan Sherly Tjoanda Tak Sia-sia, Maluku Utara Bawa Pulang Rp19 M, Gubernur Malut: Hasil Kerja Bareng

Gubernur Sherly Tjoanda berhasil membawa pulang uang miliaran rupiah untuk APBD Maluku Utara. Sherly Tjoanda menegaskan ini hasil kerja bersama selama ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT