News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Anggaran Belanja Rugikan Negara 428 Juta, Kepala BPBD OKU Dituntut 22 Bulan Penjara

Tim jaksa penuntut umum Kejari OKU menuntut dua terdakwa kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Sumsel, Amzar Kristofa dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Rabu, 13 November 2024 - 16:47 WIB
Para terdakwa saat digiring petugas ke mobil tahanan beberapa waktu lalu
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tim jaksa penuntut umum Kejari OKU menuntut dua terdakwa kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Sumsel, Amzar Kristofa dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU dituntut 1 tahun 10 bulan penjara, selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing - masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua terdakwa dituntut terkait kasus 
dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara Rp428 juta.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra, JPU menyatakan bahwa para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana nepotisme, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara 

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, dua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing - masing pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas penuntut umum, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/11/2024).

Selain divonis penjara dan denda terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp47 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

"Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofa
dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp320 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ungkap JPU 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Junaidi melalui kuasa hukumnya Aulia Zahra SH MH, membenarkan kliennya atas nama terdakwa Junaidi dituntut 1 tahun 10 bulan penjara oleh JPU OKU

"Atas tuntutan tersebut, kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa," tegas kuasa hukum terdakwa. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jomblo Jangan Iri! Viral Bule Cantik Eropa ini Rela Terbang Jauh-jauh Demi Temui Pemuda Lombok yang Dicintainya

Jomblo Jangan Iri! Viral Bule Cantik Eropa ini Rela Terbang Jauh-jauh Demi Temui Pemuda Lombok yang Dicintainya

Sebuah video dan foto viral menunjukkan bule cantik atau WNA asal Eropa rela menempuh perjalanan jauh hanya ingin bertemu pria pujaan hatinya di Lombok, NTB.
Polri Dinilai Mampu Ikut Berperan Realisasi Program Prioritas Pemerintah

Polri Dinilai Mampu Ikut Berperan Realisasi Program Prioritas Pemerintah

Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menorehkan sejumlah capaian yang ikut berperan aktif dalam program nasional pemerintah era Presiden RI, Prabowo Subianto.
4 Syarat yang Wajib Dipersiapkan dari Sekarang Jelang Pendaftaran CPNS 2026, Are You Ready?

4 Syarat yang Wajib Dipersiapkan dari Sekarang Jelang Pendaftaran CPNS 2026, Are You Ready?

Persaingan yang sangat ketat menuntut setiap calon peserta CPNS 2026 untuk melakukan persiapan matang jauh sebelum portal pendaftaran resmi dibuka.
angis Bayi Pecah di Klitikan Pasar Sleman, Ditinggalkan Dalam Kardus Beserta Perlengkapan Bayi

angis Bayi Pecah di Klitikan Pasar Sleman, Ditinggalkan Dalam Kardus Beserta Perlengkapan Bayi

Seorang bayi ditemukan di dalam sebuah kardus di kawasan klitikan Pasar Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (14/8/2026). 
Diasapi Tiga Rider Aprilia saat MotoGP Inggris 2026, Alex Marquez Malah sebut Performa Ducati Meningkat

Diasapi Tiga Rider Aprilia saat MotoGP Inggris 2026, Alex Marquez Malah sebut Performa Ducati Meningkat

Aprilia tampil dominan sepanjang MotoGP Inggris 2026 dengan menempatkan tiga pembalapnya di podium utama Silverstone.
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta memasuki babak baru.

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Dugaan match-fixing yang melibatkan anggota Timnas Laos membuat Piala AFF 2026 disorot. AFF dituntut menjaga integritas kompetisi dan mengevaluasi wasit.
10 Pandangan Kadin Indonesia Menyambut Agenda Besar Presiden Prabowo, Sorot Fundamental Ekonomi hingga Mesin Investasi

10 Pandangan Kadin Indonesia Menyambut Agenda Besar Presiden Prabowo, Sorot Fundamental Ekonomi hingga Mesin Investasi

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan pandangan padat terkait berbagai agenda ekonomi yang disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT