GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Anggaran Belanja Rugikan Negara 428 Juta, Kepala BPBD OKU Dituntut 22 Bulan Penjara

Tim jaksa penuntut umum Kejari OKU menuntut dua terdakwa kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Sumsel, Amzar Kristofa dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Rabu, 13 November 2024 - 16:47 WIB
Para terdakwa saat digiring petugas ke mobil tahanan beberapa waktu lalu
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tim jaksa penuntut umum Kejari OKU menuntut dua terdakwa kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Sumsel, Amzar Kristofa dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU dituntut 1 tahun 10 bulan penjara, selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing - masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua terdakwa dituntut terkait kasus 
dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara Rp428 juta.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra, JPU menyatakan bahwa para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana nepotisme, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara 

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, dua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing - masing pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas penuntut umum, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/11/2024).

Selain divonis penjara dan denda terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp47 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

"Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofa
dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp320 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ungkap JPU 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Junaidi melalui kuasa hukumnya Aulia Zahra SH MH, membenarkan kliennya atas nama terdakwa Junaidi dituntut 1 tahun 10 bulan penjara oleh JPU OKU

"Atas tuntutan tersebut, kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa," tegas kuasa hukum terdakwa. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penuhi Permintaan Allegri, AC Milan Coba Bajak Bek Manchester City Secara Gratis di Bursa Transfer Musim Panas

Penuhi Permintaan Allegri, AC Milan Coba Bajak Bek Manchester City Secara Gratis di Bursa Transfer Musim Panas

Musim panas mendatang membuka peluang menarik bagi banyak klub Eropa, termasuk AC Milan. Salah satu nama yang kini mencuri perhatian adalah John Stones.
Rayuan Klub Liga Inggris Bikin AC Milan Terancam Ditinggal Mesin Golnya di Bursa Transfer, Rossoneri Berpotensi Kantongi 80 Juta Euro

Rayuan Klub Liga Inggris Bikin AC Milan Terancam Ditinggal Mesin Golnya di Bursa Transfer, Rossoneri Berpotensi Kantongi 80 Juta Euro

Spekulasi mengenai masa depan Christian Pulisic bersama AC Milan kembali menghangat dalam beberapa pekan terakhir.
Dorong Bahlil Bangun PLTN, Pakar Energi: Nuklir Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Bersih Indonesia

Dorong Bahlil Bangun PLTN, Pakar Energi: Nuklir Kunci Ketahanan Energi dan Transisi Bersih Indonesia

Wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang didorong Menteri ESDM sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia mendapat dukungan kuat kalangan akademisi.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Petenis Indonesia Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi Raih Hasil Berbeda di Dubai Championships 2026

Petenis Indonesia Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi Raih Hasil Berbeda di Dubai Championships 2026

Dua petenis Indonesia, Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi meraih hasil berbeda saat tampil di nomor ganda di Dubai Championships 2026.
Betrand Peto Ceritakan Tradisi Imlek Keluarga Sarwendah, Angpao Terbesar dari Ruben Onsu dan Yeye

Betrand Peto Ceritakan Tradisi Imlek Keluarga Sarwendah, Angpao Terbesar dari Ruben Onsu dan Yeye

Betrand Peto ceritakan tradisi Imlek keluarga Sarwendah, termasuk angpao terbesar yang pernah diterimanya dari Ruben Onsu dan mendiang Yeye. Simak ceritanya!

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT