News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Mesjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Isyaratkan Banding Atas Putusan Eddy Hermanto CS

Terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang meringankan hukuman empat terdakwa Eddy Hermanto CS dengan dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya
Selasa, 15 Februari 2022 - 13:23 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati


Palembang - Terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang meringankan hukuman empat terdakwa Eddy Hermanto CS dengan dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya. 
 
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, mengatakan pihaknya saat ini belum menyatakan sikap dan masih ada waktu 14 hari bagi Jaksa untuk menyatakan sikap terkait hal tersebut. 
 
“Dalam waktu 14 hari ke depan baru akan kita sikapi dan jika nanti kita menyatakan mengajukan Kasasi maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya.
 
Diungkapkannya, saat ini Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut.
 
“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya dan yang pasti kita sampaikan kepada pimpinan kita. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya
 
Dijelaskannya, dari keempat terdakwa tersebut misalnya, seperti Eddy Hermanto pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang yang bersangkutan dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun, kemudian divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara.
 
“Lalu ditingkat banding Eddy Hermanto diputus 8 tahun. Terkait adanya putusan banding, maka kita saat ini tidak lagi mempertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, tapi hanya putusan banding Pengadilan Tinggi. Artinya, Eddy Hermanto yang dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara, dan kini telah diputus ditingkat banding 8 tahun penjara. Di mana putusan banding tersebut kurang dari 1/2. Nah, apakah kita akan Kasasi, tentunya kita tunggu 14 hari kedepan,” paparnya
 
Dilanjutkannya, jika dalam mengajukan Kasasi ada beberapa hal yang terpenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari; apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya. Dari itulah kita masih menunggu putusan salinannya terlih dahulu.
 
Sementara itu, Hj Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto, mengaku belum cukup puas dengan hasil putusan banding PT terhadap kliennya dari 12 tahun menjadi hanya 8 tahun penjara.
 
"Secara umum selaku kuasa hukum kami belum cukup puas dengan putusan banding terhadap klien kami tersebut, meskipun sebagian banding yang kami ajukan diterima oleh Majelis Hakim tingkat PT, kami akan berkoodinasi dahulu dengan klien, apakah akan mengambil langkah upaya hukum selanjutnya atau tidak," katanya
 
Setelah ia menelaah dari petikan putusan banding PT sebanyak 200 halaman lebih itu, dalam pertimbangan hakim yakni tidak sependapat vonis PN Palembang terhadap pasal yang menjerat terdakwa Eddy Hermanto.
 
"Nyatanya dalam pertimbangan hakim PT hanya satu pasal yang dibuktikan yakni terbukti hanya Pasal 2 Undang-undang Tipikor, sedangkan Pasal 12 b tidak terbukti," ungkapnya.
 
Ia juga membeberkan untuk pidana tambahan uang pengganti untuk kliennya itu sama dengan vonis Majelis Hakim PN Palembang.
 
"Hanya saja, hakim tingkat banding dalam pertimbangan kerugian negara tidak menggunakan audit kerugian dari jaksa dalam total loss, melainkan menggunakan hasil investigasi audit dari BPK yakni kerugian negaranya lebih kurang sebesar Rp 23 miliar," jelasnya.
 
Ia menilai, dari putusan banding PT tersebut kenapa kliennya di bebaskan dari pasal 12 huruf b, dikarenakan memang uang yang digunakan untuk adminstrasi proyek menang sudah diatur dalam ADART selaku panitia pembangunan Mesjid Sriwijaya.
 
"harus diketahui masyarakat juga bahwa pada saat itu Eddy Hermanto bukan berstatus pegawai negeri (ASN) karena sudah pensiun, jadi uang itu bukan untuk gratifikasi, melainkan faktanya memang digunakan untuk kepentingan administrasi Mesjid Sriwijaya," ungkapnya.
 
Ia juga akan terus mengkaji dan menggali putusan banding PT Palembang, apabila nanti kliennya memutuskan untuk mengajukan upaya Kasasi pada tingkap Mahkamah Agung (MA) RI.
 
"Karena jika telah di tingkat kasasi biasanya MA menilai apakah adanya kesalahan penerapan hukum terhadap putusan ini, seperti melanggar hukumkah, menyalahgunakan kewenangankah itu nanti biar MA yang menilai, nanti kita lihat perkembangannya," tutupnya (Junjati Patra, Madon/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pihak Ressa Curiga, Kini Pertanyakan Niat Denada Klarifikasi Lewat Medsos

Pihak Ressa Curiga, Kini Pertanyakan Niat Denada Klarifikasi Lewat Medsos

​​​​​​​Pihak Ressa Rizky Rossano, Ronald Armanda mempertanyakan niat Denada Klarifikasi lewat media sosial dan menilai pengakuan Denada belum menyentuh batin.
Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Beberkan Evaluasi Megawati Hangestri Cs di Proliga 2026, Tegaskan Fokus Hal Ini

Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Beberkan Evaluasi Megawati Hangestri Cs di Proliga 2026, Tegaskan Fokus Hal Ini

Pelatih Jakarta Pertamina Enduro, Bullent Karsioglu membeberkan evaluasi yang rutin diberikan kepada Megawati Hangestri dan kawan-kawan di ajang Proliga 2026.
Puas dengan Pemerintahan Prabowo, Cak Imin: Minimal Dua Periode Lah

Puas dengan Pemerintahan Prabowo, Cak Imin: Minimal Dua Periode Lah

Saat ditanya apakah dukungan tersebut juga diberikan sepaket kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Cak Imin tak memberikan jawaban tegas.
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2026 Rp2.956.000 per Gram, Merosot Rp17.000

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2026 Rp2.956.000 per Gram, Merosot Rp17.000

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini 5 Februari 2026 senilai Rp2.956.000 atau merosot Rp17.000.
Link Live Streaming Kejuaraan Beregu Asia 2026: Tim Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Jepang dan Malaysia Dipenentuan Juara Grup

Link Live Streaming Kejuaraan Beregu Asia 2026: Tim Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Jepang dan Malaysia Dipenentuan Juara Grup

Link live streaming Kejuaraan Beregu Asia 2026 yang akan diramaikan oleh tim bulu tangkis Indonesia yang bakal melakoni big match melawan Jepang dan Malaysia di laga penentuan juara grup.
Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT: Isu Bullying Mencuat, Polisi Ungkap Fakta Hasil Visum

Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT: Isu Bullying Mencuat, Polisi Ungkap Fakta Hasil Visum

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino menegaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan berbagai keterangan guna memastikan latar belakang kejadian tersebut.

Trending

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Jadwal Kejuaraan Beregu Asia 2026, Kamis 5 Februari: Tim Putra dan Putri Indonesia Jalani Big Match Dipenentuan Juara Grup

Jadwal Kejuaraan Beregu Asia 2026, Kamis 5 Februari: Tim Putra dan Putri Indonesia Jalani Big Match Dipenentuan Juara Grup

Jadwal Kejuaraan Beregu Asia 2026 hari ini, di mana tim bulu tangkis Indonesia dari sektor putri maupun putra akan menjalani big match di laga penentuan juara grup.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT