News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Kades Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara Setelah Gunakan Dana Desa untuk Mabuk-mabukan dan Nyawer LC

Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).
Kamis, 19 Desember 2024 - 08:07 WIB
Mantan Kades Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).

Terdakwa Syamsul dituntut atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 untuk mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menycalonkan diri kembali sebagai Kades yang rugikan negara sebesar Rp Rp383,9 jutal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim, diketuai Masriati SH MH, JPU dalam amar tuntutan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara," tegas JPU Kejari Ogan Ilir bacakan tuntutan pidana.

Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu saja, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dari nilai kerugian negara sebesar Rp384 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara," ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyusun nota tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

"Kami memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya," kata ketua majelis hakim menutup persidangan.

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyampaikan rincian penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022. Menurutnya, bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp 599.981.644. Namun, nyatanya yang terealisasi hanya sebesar Rp216.062.898.

"Sementara sisanya, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas JPU  

JPU juga membeberkan akibat tidak ada laporan pertanggung jawaban dari terdakwa Syamsul, tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383,9 juta lebih.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022.

Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp 60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta. Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.

"Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut," ungkap JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) secara resmi melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026)
Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam soroti tuntasnya kontroversi yang melibatkan pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James, setelah KNVB akhirnya mengambil keputusan final.
Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Format resmi FIFA ASEAN Cup 2026 yang dijadwalkan mentas pada periode FIFA Matchday September dan Oktober 2026 telah dibocorkan oleh salah satu media Vietnam.
Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Jumat 10 April: Ada Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri, Lima Wakil Indonesia Perebutkan Tiket Semifinal

Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Jumat 10 April: Ada Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri, Lima Wakil Indonesia Perebutkan Tiket Semifinal

Berikut jadwal wakil Indonesia di babak perempat final Kejuaraan Asia 2026 hari ini, Jumat (10/4/2026).
Timnas Indonesia Terpopuler: Diragukan Vietnam, Bung Harpa Curiga, hingga Ole Romeny Bikin Oxford United Terkejut

Timnas Indonesia Terpopuler: Diragukan Vietnam, Bung Harpa Curiga, hingga Ole Romeny Bikin Oxford United Terkejut

Top 3 berita Timnas Indonesia hari ini: diragukan media Vietnam di Piala AFF 2026, isu pemain di Belgia mencurigakan, hingga Ole Romeny dipuji Oxford United.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hujan Ringan Hingga Jumat Sore 

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hujan Ringan Hingga Jumat Sore 

BMKG memprakirakan  sebagian wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan mulai Jumat siang hingga sore, dengan suhu udara berkisar antara 24 hingga 30 derajat Celsius.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT