GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Kades Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara Setelah Gunakan Dana Desa untuk Mabuk-mabukan dan Nyawer LC

Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).
Kamis, 19 Desember 2024 - 08:07 WIB
Mantan Kades Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).

Terdakwa Syamsul dituntut atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 untuk mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menycalonkan diri kembali sebagai Kades yang rugikan negara sebesar Rp Rp383,9 jutal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim, diketuai Masriati SH MH, JPU dalam amar tuntutan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara," tegas JPU Kejari Ogan Ilir bacakan tuntutan pidana.

Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu saja, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dari nilai kerugian negara sebesar Rp384 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara," ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyusun nota tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

"Kami memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya," kata ketua majelis hakim menutup persidangan.

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyampaikan rincian penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022. Menurutnya, bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp 599.981.644. Namun, nyatanya yang terealisasi hanya sebesar Rp216.062.898.

"Sementara sisanya, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas JPU  

JPU juga membeberkan akibat tidak ada laporan pertanggung jawaban dari terdakwa Syamsul, tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383,9 juta lebih.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022.

Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp 60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta. Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.

"Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut," ungkap JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Kejanggalan yang Diungkap Pengacara Ririn dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

4 Kejanggalan yang Diungkap Pengacara Ririn dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Pengacara Ririn, Toni RM, ungkap 4 kejanggalan dalam sidang pembunuhan satu keluarga Indramayu, mulai dari bukti digital hilang hingga saksi kunci tak dihadirkan.
Tak Mampu Membendung Rindu, Sherly Tjoanda Tiba-tiba Unggah Video Kenangan Manis Bersama Benny Laos di Media Sosial

Tak Mampu Membendung Rindu, Sherly Tjoanda Tiba-tiba Unggah Video Kenangan Manis Bersama Benny Laos di Media Sosial

Rasa kehilangan yang mendalam tampaknya masih menyelimuti Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Ia mencurahkan rasa kerinduan itu melalui sebuah video story
Pemerintah Kucurkan Rp100,16 Triliun untuk Pemulihan Permanen Pasca Bencana di Sumatera

Pemerintah Kucurkan Rp100,16 Triliun untuk Pemulihan Permanen Pasca Bencana di Sumatera

Pemerintah resmi memberikan lampu hijau bagi kucuran anggaran sebesar Rp100,16 triliun yang diperuntukkan bagi program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen di wilayah Sumatera pasca bencana.
Bicara soal Bonus Persib Rp1 Miliar, Dedi Mulyadi Tegaskan Diberikan pada 3 Juni

Bicara soal Bonus Persib Rp1 Miliar, Dedi Mulyadi Tegaskan Diberikan pada 3 Juni

Baru-baru ini Kang Dedi Mulyadi menyampaikan kalau pemberian bonus kepada Persib Bandung akan dilakukan pada Juni
Tegas! Presiden Iran Tolak Perang yang Dilanjutkan dengan Blokade Ekonomi

Tegas! Presiden Iran Tolak Perang yang Dilanjutkan dengan Blokade Ekonomi

Iran tegaskan tidak akan memenuhi tuntutan yang berlebihan dari musuh-musuhnya. Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyatakan mengutuk perang ekonomi terhadap Iran sebagai kelanjutan perang dengan kekerasan.
Diduga Alami Serangan Jantung, Seorang Calon Haji Asal Karawang Dilaporkan Meninggal di Tanah Suci

Diduga Alami Serangan Jantung, Seorang Calon Haji Asal Karawang Dilaporkan Meninggal di Tanah Suci

Diduga mengalami serangan jantung, seorang calon haji asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci Makkah.

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT