GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

3 Kali Mangkir Pemanggilan, Kejari Medan Tangkap RS Tersangka Penguasaan Aset PT KAI

Kasus penguasaan aset PT KAI ini, yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Minggu, 20 April 2025 - 09:58 WIB
Tim Kejaksaan Amankan RS.
Sumber :
  • Tim tvOne

 

“Sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara," sebut Dapot.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Selanjutnya, pihak Kejari Medan dan Rutan Tanjung Gusta Medan, membawa RS ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung, dengan menggunakan ambulans milik Rutan, untuk mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

 

Lanjut, Dapot menjelaskan penetapan status tersangka terhadap RS, dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.

 

“Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT KAI, yang sedang dikuasainya secara melawan hukum," kata Dapot.

 

Dapot mengungkapkan bahwa proses hukum dilakukan Kejari Medan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, secara tegas dan profesional.

 

“Kami juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka, untuk memperoleh pendampingan hukum,” tegas Dapot.

 

Hasil penyidikan Pidsus Kejari Medan dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 miliar lebih.

 

Atas perbuatannya, RS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tutur Kasi Intelijen Kejari Medan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Jadi Juara, ‎Nova Arianto Ungkap Misi Sebenarnya Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF 2026

Bukan Jadi Juara, ‎Nova Arianto Ungkap Misi Sebenarnya Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF 2026

‎Nova Arianto menilai ajang level Asia Tenggara tersebut lebih penting dimanfaatkan sebagai proses pembentukan Timnas Indonesia U-19.
Tak Habis Pikir, PKL Cicadas Tolak Rp10 Juta, Malah Tuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ganti Rugi Miliaran

Tak Habis Pikir, PKL Cicadas Tolak Rp10 Juta, Malah Tuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ganti Rugi Miliaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghadapi protes dari para PKL Cicadas, Jalan Ahmad Yani, Bandung, yang lapaknya dibongkar. Mereka menuntut kompensasi hingga miliaran rupiah
Kapal Tanker Iran Dicegat Marinir AS di Laut, Ketegangan Timur Tengah Kian Memanas

Kapal Tanker Iran Dicegat Marinir AS di Laut, Ketegangan Timur Tengah Kian Memanas

Marinir AS mencegat kapal tanker berbendera Iran sebelum memerintahkannya berbalik arah. Ketegangan AS, Iran, dan Israel kembali memanas.
Para Rival Mulai Mendekat, Wolff Ingin Mercedes Segera Respon Hal Tersebut saat F1 GP Kanada 2026 Akhir Pekan ini

Para Rival Mulai Mendekat, Wolff Ingin Mercedes Segera Respon Hal Tersebut saat F1 GP Kanada 2026 Akhir Pekan ini

Dominasi Mercedes di awal musim saat ini nampaknya sudah mulai berada dalam bahaya setelah para rivalnya di F1 2026 menunjukan peningkatan performa.
Awalnya Cemberut, Ibu-ibu Ini Langsung Senyum-senyum usai Dengar Penjelasan Dedi Mulyadi saat Bongkar PKL Cicadas

Awalnya Cemberut, Ibu-ibu Ini Langsung Senyum-senyum usai Dengar Penjelasan Dedi Mulyadi saat Bongkar PKL Cicadas

Padahal awalnya cemberut, tapi akhirnya malah senyum-senyum setelah mendengar penjelasan dari Gubernur Dedi Mulyadi saat bongkar PKL di Cicadas, Kota Bandung.
Danantara Tak Akan Putus Kontrak Lama Ekspor Batu Bara dan CPO, Rosan: Semua Tetap Dihormati

Danantara Tak Akan Putus Kontrak Lama Ekspor Batu Bara dan CPO, Rosan: Semua Tetap Dihormati

Danantara memastikan kontrak lama ekspor batu bara dan CPO tetap dihormati meski kini ditunjuk Prabowo sebagai pintu ekspor SDA strategis.

Trending

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Dedi Mulyadi tak goyah hadapi protes PKL Cicadas yang tolak kompensasi Rp10 juta dan tuntut miliaran usai pembongkaran trotoar Jalan Ahmad Yani Bandung.
Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi atau KDM merencanakan perubahan nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan konsep tertentu. Salah satu daerah fokusnya Karawang
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membagikan momen manis karena mendapatkan penghargaan dari Pemerintah.
Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sempat disorot adanya tudingan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan nikel, PT Karya Wijaya.
Jawaban Bos Sassuolo soal Nasib Jay Idzes di Bursa Transfer, Kapten Timnas Indonesia Berpotensi Pindah

Jawaban Bos Sassuolo soal Nasib Jay Idzes di Bursa Transfer, Kapten Timnas Indonesia Berpotensi Pindah

Bos Sassuolo berbicara tentang situasi Jay Idzes menjelang bursa transfer musim panas. Sang kapten Timnas Indonesia bisa pindah setelah musim ini berakhir.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT