News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 13 Tahun Dugaan Kasus Korupsi, Lim Kiong Hin Ditangkap Di Bengkulu

Terpidana Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) atas nama Lim Kiong Hin berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terpidana ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) 13 tahun. DPO itu ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Selasa, 29 Maret 2022 - 03:37 WIB
Asintel Kejati Bengkulu, Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sumber :
  • Miko
 
Setelah data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya disampaikan ke pihak BNI Cabang Pontianak kepada Agus Wibowo dan Alih Swasono, selaku Penyelia Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pontianak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap. Kemudian, pada tanggal 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada tanggal 7 Juni 2001 disetujui BNI Cabang Pontianak. Pada tanggal 16 November 2001, terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2 miliar, dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp900 juta, yang kemudian dinaikan nilai Jaminannya sebesar Rp2,4 miliar.
 
Lalu, pada tanggal 25 Januari 2002, Lim Kiong Hin kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada BNI Cabang Pontianak sebesar Rp1,335 miliar dan pada tanggal 11 April 2002, terpidana/DPO mengajukan permohonan Tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp8 miliar. 
 
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntuntan Tanggal 27 Juni 2007, terpidana Lim Kiong Hin dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, selanjutnya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subdider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16, 448 Miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 
tahu. 
 
Oleh Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Nomor :543/PID.B/2006/PN.PTK Tanggal 20 Agustus 2007, Terpidana/DPO dinyatakan Penuntutan terpidana DPO tidak dapat diterima atau bebas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Lalu, oleh Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan Putusan Banding Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK Tanggal 30 Maret 2008, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16, 448 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Elkan Baggott Bisa Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF Usai Bawa Ipswich Town Promosi ke Premier League? Begini Kata Bung Ropan

Elkan Baggott Bisa Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF Usai Bawa Ipswich Town Promosi ke Premier League? Begini Kata Bung Ropan

Meski tak ada di daftar nama 23 pemain yang dipilih John Herdman untuk TC Timnas Indonesia, namun Elkan Baggott masih berpeluang terpilih untuk Piala AFF 2026.
Gara-gara Jay Idzes, AC Milan Gagal Segel Slot Liga Champions Lebih Cepat

Gara-gara Jay Idzes, AC Milan Gagal Segel Slot Liga Champions Lebih Cepat

Jay Idzes tampil sejak menit pertama membela Sassuolo dalam laga lanjutan Liga Italia. Sassuolo menjamu AC Milan di Stadion Mapei, Reggio Emilia, Minggu (3/5/2026). 
Main 90 Menit Penuh, Justin Hubner Kecolongan Tim Papan Atas Liga Belanda

Main 90 Menit Penuh, Justin Hubner Kecolongan Tim Papan Atas Liga Belanda

Justin Hubner bermain sebagai starting eleven dalam pertandingan lanjutan kasta tertinggi Liga Belanda, Eredivisie dalam laga Fortuna Sittard melawan Feyenoord, Minggu (3/5/2026). 
Tutup Mata Derbi Vs Persib yang Belum Pasti, Persija Pilih Fokus Hadapi Persijap Jepara

Tutup Mata Derbi Vs Persib yang Belum Pasti, Persija Pilih Fokus Hadapi Persijap Jepara

Persija Jakarta menjalani laga tandang dengan menantang Persijap Jepara di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara, Senin (4/5/2026). 
Bukan Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Awalnya Ingin Rekrut Pemain Lain untuk Kuota Asia

Bukan Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Awalnya Ingin Rekrut Pemain Lain untuk Kuota Asia

Terungkap bahwa Hyundai Hillstate ternyata lebih dulu incar Jahstice Yauchi sebelum melirik Megawati Hangestri. Begini peluang Megatron kembali ke V-League.
Ramalan Finansial Zodiak Minggu Ini, 4–10 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Finansial Zodiak Minggu Ini, 4–10 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan finansial zodiak minggu ini, 4-10 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.

Trending

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Tampil memukau sebagai raja assist kasta Championship, salah satu pemain veteran ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia buat ajang Piala AFF 2026.
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Banyak warga Belanda yang mengutarakan rasa gembiranya setelah NAC Breda hampir dipastikan terdegradasi dari kasta tertinggi Liga Belanda. 
Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Tak Main-Main, Dedi Mulyadi Buka Opsi Kirim Pelaku Kerusuhan di Bandung yang Masih Berstatus Pelajar ke Barak Militer: Kita Lihat Aspek Hukumnya!

Tak Main-Main, Dedi Mulyadi Buka Opsi Kirim Pelaku Kerusuhan di Bandung yang Masih Berstatus Pelajar ke Barak Militer: Kita Lihat Aspek Hukumnya!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka opsi untuk mengirim para pelaku kerusuhan di Bandung yang masih berstatus pelajar ke barak militer. 
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Timnas Indonesia Bisa Full Asing di Piala AFF 2026, Ini 11 Pemain yang Sudah dan Eligible Jadi WNI untuk Dipanggil John Herdman

Timnas Indonesia Bisa Full Asing di Piala AFF 2026, Ini 11 Pemain yang Sudah dan Eligible Jadi WNI untuk Dipanggil John Herdman

Timnas Indonesia berpotensi pakai skuad yang didominasi pemain asing, baik diaspora maupun legiun asing Super League yang memenuhi syarat untuk dinaturalisasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT