GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Belawan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan di UPT Pelayanan Sosial Dinsos Sumut

Kejaksaan Negeri Belawan menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) warga binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut,
Kamis, 7 April 2022 - 21:35 WIB
CP, tersangka kasus korupsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat ditahan Kajari Belawan
Sumber :
  • Tim Tvone/ Martinus Sitorus

Medan, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Belawan menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) warga binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut, UPT Pelayanan Sosial eks RS Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang tahun anggaran 2018-2019. Tersangka langsung digelandang ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (7/4/2022) sore.

Dua tersangka yang diamankan berinisial CP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan AS Direktur Utama CV Gideon Sakti (CV GS) selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kedua tersangka telah dititipkan Kejari Belawan ke Rutan Tanjung Gusta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Intel Kajari Belawan, Oppon Beslin Siregar, mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah nomor Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan surat perintah Print-02/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 7 April 2022 sampai 26 April 2022. Untuk tersangka CP dititipkan di Rutan Wanita Tanjung Gusta dan tersangka AS dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.

"Penahanan ini berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, akan mengulangi dan melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan," jelas Oppon didampingi Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan.

Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan menambahkan, perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan ahli, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp875.148.401. Pada tahun 2018, ada pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp356.351.400 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp66.933.276. 

Kemudian, tahun 2019 pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV Gideon Sakti sebesar Rp383.001.525 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp68.862.200.

"Dari temuan itu, bahwa negara telah dirugikan atas perbuatan kedua tersangka. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti dan diproses yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," pungkasnya.(Martinus Sitorus/Wna)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pep Guardiola Ucapkan Perpisahan kepada Manchester City, Erling Haaland Bikin Janji Begini

Pep Guardiola Ucapkan Perpisahan kepada Manchester City, Erling Haaland Bikin Janji Begini

Pep Guardiola telah mengucapkan pesan perpisahan kepada skuad dan suporter Manchester  City. Sang pelatih meninggalkan Etihad Stadium setelah musim ini berakhir.
Trend Terpopuler: Mantan Istri Aman Yani Ditanya Dedi Mulyadi Soal Cinta, hingga Curhatan Wanita di Simpang Yasmin Bogor

Trend Terpopuler: Mantan Istri Aman Yani Ditanya Dedi Mulyadi Soal Cinta, hingga Curhatan Wanita di Simpang Yasmin Bogor

Jawaban mantan istri Aman Yani saat ditanya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal cintanya. Hingga, curhatan korban pembunuhan wanita di Simpang Yasmin Bogor
FPTI Resmi Kirim 11 Atlet Panjat Tebing Indonesia untuk Bersaing di World Climbing Series Madrid 2026

FPTI Resmi Kirim 11 Atlet Panjat Tebing Indonesia untuk Bersaing di World Climbing Series Madrid 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) resmi mengumumkan mengirimkan sebanyak 11 atlet terbaiknya untuk bersaing di World Climbing Series Madrid 2026.
Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang di Subang Dihentikan

Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang di Subang Dihentikan

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang menghentikan aktivitas tambang tanah merah yang diduga ilegal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Warga NTB Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Imbas Purnama Biru

Warga NTB Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Imbas Purnama Biru

BMKG mengingatkan masyarakat pesisir di wilayah NTB untuk mewaspadai potensi banjir rob akibat fenomena Purnama Biru yang mencapai puncak pada 31 Mei 2026 mendatang.
Isu Pocong, Polda Banten Intensifkan Patroli Kewilayahan

Isu Pocong, Polda Banten Intensifkan Patroli Kewilayahan

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengintensifkan patroli kewilayahan guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan yang memanfaatkan keresahan warga terkait isu kemunculan pocong palsu.

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT