GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KKJ Sumut Kecam Aksi Brutal Aparat Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Dari data yang diterima, KKJ Sumut mencatat, ada satu orang jurnalis mendapat dugaan tindak kekerasan oleh aparat. Kemudian ada satu jurnalis mengalami perintangan serta perampasan alat kerja.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:42 WIB
Barisan aparat kepolisian berpakaian lengkap, menenteng tameng dan pentungan, usai bentrok dengan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut.
Sumber :
  • Alfiansyah

Medan, tvOnenews.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, menyoroti tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis, saat melakukan peliputan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut.

Hasil pantauan KKJ Sumut, sejumlah jurnalis menjadi korban saat melakukan peliputan yang berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari data yang diterima, KKJ Sumut mencatat, ada satu orang jurnalis mendapat dugaan tindak kekerasan oleh aparat. Kemudian ada satu jurnalis mengalami perintangan serta perampasan alat kerja.

Selanjutnya, setidaknya ada empat jurnalis mengalami perintangan oleh aparat saat mendokumentasikan polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap massa aksi.

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus mengkritik tindakan polisi yang merintangi kerja-kerja jurnalistik hingga melakukan tindakan dugaan kekerasan.

“Kita tahu bersama, bahwa Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik yang bertugas menyampaikan fakta secara objektif kepada masyarakat. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun," kata Array, Rabu (27/8/2025).

Ia menyampaikan, KKJ menuntut aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpegang teguh pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan pers.

Aparat diharapkan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan jurnalis saat melakukan peliputan, terutama dalam situasi unjuk rasa yang penuh dinamika.

Polisi dituntut berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia dan  Perkap nomor 7 tahun 2012, tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami percaya bahwa penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat," sebut Array.

Lebih lanjut, Array menjelaskan, KKJ Sumut mendesak Polda Sumut dapat melakukan evaluasi terhadap peristiwa ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang pelanggaran.

Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang demokratis.

Atas peristiwa yang terjadi, KKJ Sumut menyatakan sikap:

1. KKJ Sumut mengecam tindakan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan yang diduga dilakukan Anggota Polri. Apa yang dilakukan oknum aparat itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. KKJ Sumut menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).

4. KKJ Sumut mendesak agar Kapolda Sumut mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan di DPRD Sumut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5. KKJ Sumut terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

6. KKJ Sumut juga mendorong agar jurnalis selalu mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. (als/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komentar Warga Jepang usai Jumpa Timnas Indonesia Lagi untuk Fase Grup Piala Asia 2027: Qatar dalam Bahaya

Komentar Warga Jepang usai Jumpa Timnas Indonesia Lagi untuk Fase Grup Piala Asia 2027: Qatar dalam Bahaya

Masyarakat Jepang telah memberikan reaksi atas hasil undian fase grup Piala Asia 2027. Skuad Samurai Biru dipastikan kembali bersua dengan Timnas Indonesia.
Blak-blakan Gubernur Sherly Tjoanda Pernah Berani Menjanjikan "Surga" di Malut, Rocky Gerung Bereaksi Seperti Ini

Blak-blakan Gubernur Sherly Tjoanda Pernah Berani Menjanjikan "Surga" di Malut, Rocky Gerung Bereaksi Seperti Ini

Sherly Tjoanda blak-blakan soal visi besar membangun Maluku Utara hingga disebut seperti menjanjikan “surga”, Rocky Gerung pun ikut bereaksi. Baca beritanya!
Kasus Daycare Little Aresha, LPSK Buka Pengajuan Restitusi untuk Korban

Kasus Daycare Little Aresha, LPSK Buka Pengajuan Restitusi untuk Korban

LPSK mulai membuka mekanisme pengajuan restitusi bagi korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Mariano Peralta Sedang Gacor Bersama Borneo FC, Tapi Bisakah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Mariano Peralta Sedang Gacor Bersama Borneo FC, Tapi Bisakah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Mariano Peralta gacor dengan 18 gol musim ini, tapi bisakah ia dinaturalisasi untuk perkuat Timnas Indonesia? Ternyata ada syarat berat yang harus dipenuhi winger Borneo FC ini.
Timnas Indonesia U-19 Diharapkan Juara Lagi, PSSI Ungkap Persiapan Jelang Piala AFF U-19 2026

Timnas Indonesia U-19 Diharapkan Juara Lagi, PSSI Ungkap Persiapan Jelang Piala AFF U-19 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, bakal diharapkan untuk mampu membantu timnya menjadi juara lagi di Piala AFF U-19 2026. PSSI menyampaikan kabar terbaru mengenai persiapan jelang turnamen.
Pramono Target Proyek MRT Lintas Timur-Barat Bisa Dinikmati Warga Tahun 2030

Pramono Target Proyek MRT Lintas Timur-Barat Bisa Dinikmati Warga Tahun 2030

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan tengah melanjutkan progres MRT Lintas Timur-Barat atau jalur Tomang (Jakarta Barat) sampai Medan Satria (Bekasi).

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT