News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Momentum Hari Santri Nasional, Ribuan Warga Lahat Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

Dalam peringatan hari santri ini, selain dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lahat, turut dihadiri oleh beberapa orang tokoh nasional, di antaranya, Feri Amsari, Syahganda Nainggolan, Connie Rahakundini, Irma Hutabarat, dan Hariman Siregar.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:03 WIB
Ribuan warga Lahat melakukan long march dan mengibarkan bendera Indonesia-Palestina sepanjang 1.500 meter
Sumber :
  • Ahmad Yudiansyah

Lahat, tvOnenews.com - Ribuan masyarakat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan tumpah ruah di sepanjang jalan protokol Kota Lahat dalam momentum peringatan hari santri nasional dan aksi solidaritas untuk Palestina, Rabu (22/10/2025).

Dalam peringatan hari santri ini, selain dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lahat, turut dihadiri oleh beberapa orang tokoh nasional, di antaranya, Feri Amsari, Syahganda Nainggolan, Connie Rahakundini, Irma Hutabarat, dan Hariman Siregar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi solidaritas dan doa untuk Palestina ini diawali dengan Apel Peringatan Hari Santri yang Dipimpin oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi. Selanjutnya, sekitar 50 ribu orang masyarakat Lahat melakukan long march sejauh 3 Kilometer sembari membentangkan bendera Indonesia-Palestina sepanjang 1.500 meter sebagai bentuk dukungan dan solidaritas untuk kemerdekaan rakyat Palestina.

Dalam orasinya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengatakan jika rakyat Indonesia memiliki kedekatan historis dengan Palestina. Karena, Palestina merupakan salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.

Selain itu, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, yang menjabat sebagai Mufti Besar Palestina adalah orang yang berjasa menyampaikan pengakuan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1944 melalui siaran radio berbahasa Arab di Berlin.

Bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Tokoh Palestina penting lainnya yang turut berjasa adalah Muhammad Ali Taher, seorang saudagar kaya yang menyumbangkan seluruh uangnya untuk perjuangan Indonesia dan aktif melobi negara-negara Arab untuk mendukung Indonesia.

“Kita tidak bisa melupakan jasa bangsa Palestina yang telah menjadi salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Kita harus mendukung upaya presiden kita untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina," kata Bursah Zarnubi, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain long march, pembentangan bendera indonesia-Palestina sepanjang 1.500 meter, dalam kegiatan ini turut dilakukan pengumpulan donasi yang nantinya akan dikirimkan langsung untuk bangsa Palestina, yang diharapkan dapat sedikit meringankan beban dan penderitaan bangsa Palestina atas genosida yang dilakukan oleh Israel.

“Alhamdulillah untuk donasi terkumpul lebih kurang sekitar 500 juta. Nantinya akan kita sumbangkan langsung ke Palestina, sebuah amanah dari masyarakat Kabupaten Lahat yang sudah berdonasi guna meringankan sedikit beban masyarakat Palestina. Kita berharap, aksi yang kita lakukan pada hari ini, menjadi simbol perlawanan terhadap penjajahan yang dilakukan oleh Israel. Semoga Palestina dapat segera merdeka dari segala bentuk penjajahan," pungkas Bursah Zarnubi. (ayh/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT