Satreskrim Polrestabes Medan, Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Main Hakim Sendiri
- Alfiansyah
Upaya Restorative Justice Gagal
Bayu menambahkan, pihak kepolisian sempat membuka ruang penyelesaian melalui Restorative Justice. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dalam proses mediasi, pihak pemilik toko ponsel meminta uang perdamaian sebesar Rp250 juta hingga Rp50 juta. Sementara pihak keluarga korban hanya sanggup menyediakan Rp5 juta.
“Pada saat di Polsek sebenarnya sudah ada pertemuan, namun tidak terjadi kesepakatan karena perbedaan nilai mediasi,” ucapnya.
Saat ini, dua karyawan toko ponsel tersebut telah menjalani vonis pidana selama 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, salah satu pelaku penganiayaan telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan tersangka lainnya masih berstatus buronan.
“Abang dan keluarganya yang juga ikut melakukan penganiayaan saat ini berstatus sebagai buronan,” pungkas Bayu. (als/nof)
Load more