Diduga Mark Up Rp15 Miliar Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Vice President PLN Indonesia Power
- Ferry
Dugaan Mark Up Proyek AVR
Selain proyek SKU, tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa dalam proyek penggantian Sistem AVR PLTA Musi Tahun 2022.
Tersangka disebut mengarahkan penawaran PT Emerson dengan menyusun estimasi RAB sebesar Rp20.963.626.500 termasuk PPN. Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar HPE dan HPS hingga disepakati kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000 termasuk PPN.
Padahal, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO hanya sebesar Rp15.793.080.000.
“Perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2.696.920.000,” jelas Pola.
Ia menegaskan terdapat dua proyek dari dua mata anggaran yang diduga dikorupsi oleh tersangka.
“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka, dengan total kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar,” tambahnya.
Jerat Hukum
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih serta telah didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kejati Bengkulu menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkas Pola Martua Siregar.
Load more