News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Penanganan Sampah, Kadis PUTR Metro Lampung Ditahan Kejari

Eka Irianta diduga mengorupsi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tempat pembuangan akhir sementara (TPAS) tahun 2022 dengan total anggaran Rp 2 miliar.
Kamis, 19 Mei 2022 - 21:03 WIB
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta, karena kasus korupsi
Sumber :
  • Pujiansyah

Metro, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung, menahan Eka Irianta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penanganan sampah pada saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat, Kamis (19/5/2022).

Eka diduga melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tempat pembuangan akhir sementara (TPAS) tahun 2022 dengan total anggaran Rp 2 miliar. Ia dipenjara sementara selama 20 hari di Lapas kelas IIA Kota Metro hingga proses persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, Eka keluar dari ruangan penyidikan kantor Kejari Metro dengan mengenakan rompi oranye. Ia dijaga ketat oleh petugas yang menggiring masuk ke mobil tahanan. Ketika dicecar berbagai pertanyaan, Eka hanya tertunduk diam dan memilih bungkam tanpa sepatah kata pun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan dari hasil penyidikan tim Kejari Metro maka dengan mantan Kadis LH ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga kadis PUTR tersebut ditetapkan tersangka dan berdasarkan Surat penahanan nomor Print-01/L.8.12/Fd-1/05/2022 sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro," kata Virginia Hariztavianne.

Virginia menjelaskan, untuk kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus Tipikor tersebut masih menunggu hasil resmi dari BPKP Lampung. Eka diduga melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tempat pembuangan akhir sementara (TPAS) tahun 2022 dengan total anggaran Rp 2 miliar.

"Untuk hasil resminya masih dalam penghitungan BPKP Lampung. Namun, dari berkas-berkas yang telah kami berikan kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ditemukan fakta baru yang menjurus pada ditetapkannya tersangka lain. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

"Untuk saksi yang diperiksa ada 25 saksi, terdiri atas rekanan dan ASN. Untuk pasal yang kita terapkan pada tersangka ini adalah pasal 2 atau pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," tandasnya. (puj/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soroti Challenge Hafalan Surah Al-Quran Ditukar Miras, Ustaz Dasad Latif: Bukan Dapat Simpati Malah Kebencian

Soroti Challenge Hafalan Surah Al-Quran Ditukar Miras, Ustaz Dasad Latif: Bukan Dapat Simpati Malah Kebencian

Pendakwah Ustaz Dasad Latif berbagi sejumlah tinjauan terkait dampak viralnya tantangan (challenge) hafalan surah Al-Quran berhadiahkan minuman keras (miras).
CPI AS Juli Melandai, Peluang Kenaikan Suku Bunga The Fed September Makin Tertekan

CPI AS Juli Melandai, Peluang Kenaikan Suku Bunga The Fed September Makin Tertekan

Data CPI AS Juli naik 0,1 persen dan sesuai perkiraan. Inflasi yang melandai membuat pasar memangkas peluang kenaikan suku bunga The Fed.
Wasit Asal Jepang yang Direkrut I.League Terseret Skandal Suap Seks Oleh PSSI-nya Korea Selatan, Loloskan Taeguk Warriors ke Piala Dunia 2012

Wasit Asal Jepang yang Direkrut I.League Terseret Skandal Suap Seks Oleh PSSI-nya Korea Selatan, Loloskan Taeguk Warriors ke Piala Dunia 2012

Nama wasit yang diimpor langsung I.League dari Jepang, Yudai Yamamoto terseret skandal suap seks PSSI-nya Korea Selatan, KFA. 
Korban Pilih Jalur Hukum, Upaya Perdamaian Kasus Pengeroyokan Oleh Oknum Anggota DPRD Bekasi Gagal Tercapai

Korban Pilih Jalur Hukum, Upaya Perdamaian Kasus Pengeroyokan Oleh Oknum Anggota DPRD Bekasi Gagal Tercapai

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY, Rabu (12/8). 
Publik Desak Pengungkapan Dugaan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Publik Desak Pengungkapan Dugaan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penanganan dan pengungkapan dugaan kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus menuai sorortan publik.
Desil 1-10 Jadi Penentu Beli Pertalite, Ini Arti, Perbedaan dan Cara Ceknya

Desil 1-10 Jadi Penentu Beli Pertalite, Ini Arti, Perbedaan dan Cara Ceknya

Desil 1-10 kini ramai karena rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9-10. Simak arti, perbedaan, manfaat, dan cara mengecek desil.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT