News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapten dan Mualim I Sea Dragon Bawa 2 Ton Sabu Divonis Seumur Hidup, Juru Mudi 15 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga awak kapal Sea Dragon Tarawa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:13 WIB
Tiga terdakwa ABK Sea Dragon mendengar putusan Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penyelundupan kasus 2 ton sabu.
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga awak kapal Sea Dragon Tarawa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton. Kapten kapal dan Mualim I divonis penjara seumur hidup, sedangkan juru mudi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Putusan terhadap tiga terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Senin (9/3/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan pada hari itu. Ia divonis penjara seumur hidup sekitar Pukul 17.20 WIB.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Hakim juga menilai peredaran narkotika dalam jumlah besar berpotensi merusak generasi bangsa. Posisi Hasiholan sebagai kapten kapal dinilai memiliki tanggung jawab besar terhadap muatan yang diangkut kapal tersebut.

“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Hasiholan Samosir,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Namun hakim tidak merinci secara jelas barang bukti yang dimaksud, termasuk apakah kapal Sea Dragon Tarawa turut dirampas.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Hasiholan.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai Chief Officer atau Mualim I kapal Sea Dragon Tarawa. Putusan terhadap Richard dibacakan sekitar Pukul 16.30 WIB.

Majelis hakim menilai posisi Richard sebagai mualim I memiliki peran penting terhadap muatan kapal. Dalam persidangan, hakim menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan,” kata hakim Tiwik.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat diwarnai tangis keluarga terdakwa. Istri Richard terlihat menangis dan menyatakan tidak menerima putusan tersebut. “Tidak adil hukum di Indonesia ini, aku tidak ikhlas suamiku dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata istri Richard.

Sementara itu, juru mudi kapal Sea Dragon Tarawa, Leo Chandra Samosir, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sidang putusan terhadap Leo digelar lebih awal, sekitar Pukul 15.30 WIB.

Majelis hakim menyatakan Leo terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika berskala besar. Hakim menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.

Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, masih berusia relatif muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Leo Chandra Samosir,” kata Hakim Tiwik.

Jaksa sebelumnya menuntut Leo dengan hukuman mati karena dinilai terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu sekitar 1,9 ton.

Usai persidangan, Leo tampak menangis saat digiring menuju ruang tahanan PN Batam. Ia berteriak meminta keadilan dan mengaku tidak mengetahui adanya sabu di kapal yang diawakinya. “Tidak adil, tolong saya, pak. Saya hanya juru mudi dan tidak tahu soal sabu itu,” teriak Leo.

Ia juga menyebut hukuman 15 tahun penjara sangat berat baginya. Leo mengatakan memiliki empat anak yang masih membutuhkan kehadirannya, dengan anak bungsu yang masih berusia tujuh bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kasihan anak saya. Anak saya empat orang, yang paling kecil baru tujuh bulan,” ujarnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (ahs/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkat Laporan Warga, Kementerian Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

Berkat Laporan Warga, Kementerian Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan, menghentikan aktivitas PETI yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Cak Imin Bakal Ajak Semua Partai Sukseskan Prabowonomics

Cak Imin Bakal Ajak Semua Partai Sukseskan Prabowonomics

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut akan mengajak semua pihak, termasuk partai politik, untuk menyukseskan Prabowonomics.
Belum Juga Main, Media Vietnam Sudah Ingatkan soal 'Bahaya' Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Belum Juga Main, Media Vietnam Sudah Ingatkan soal 'Bahaya' Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mengingatkan agar tidak meremehkan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Meski tanpa sejumlah bintang Eropa, Skuad Garuda tetap dinilai sebagai ancaman serius.
Dosen AKN Blitar Latih Bank Sampah Kelurahan Klampok Olah Plastik dan Maggot BSF

Dosen AKN Blitar Latih Bank Sampah Kelurahan Klampok Olah Plastik dan Maggot BSF

Tim dosen Akademi Komunitas Negeri (AKN) Putra Sang Fajar Blitar melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat berjudul Inisiasi Industri Kecil Pengolahan Plastik Limbah Kemasan dan Maggot BSF pada Bank Sampah Kelurahan Klampok.
Kemenkop Gandeng MES dan DMI Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid untuk Ekonomi Umat

Kemenkop Gandeng MES dan DMI Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid untuk Ekonomi Umat

Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI),
Peringati Hari Mangrove Sedunia, HIPMI Jaya dan HIPMI Jakarta Utara  Bersama Para Kolaborator Menanam 21.060 Bibit Mangrove

Peringati Hari Mangrove Sedunia, HIPMI Jaya dan HIPMI Jakarta Utara  Bersama Para Kolaborator Menanam 21.060 Bibit Mangrove

Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Jaya bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Jakarta Utara berpartisipasi dalam kegiatan Penanaman Mangrove yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta..

Trending

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Kongres Nasional PMKRI XXXIV Sudah Dimulai Sejak 20 Juli di NTT, Yohanes Tola Singgung Soal Pengabdian

Kongres Nasional PMKRI XXXIV Sudah Dimulai Sejak 20 Juli di NTT, Yohanes Tola Singgung Soal Pengabdian

Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII PMKRI Sanctus Thomas Aquinas tahun ini digelar di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 20 Juli lalu.
Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada korban, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota Polda Jabar di Bundaran HI tersebut.
Gurau John Herdman Soal Timnas Indonesia Cuma Lawan Klub Lokal di Uji Coba Jelang Piala AFF 2026: Maunya Brasil dan Argentina, tapi Mereka Sibuk

Gurau John Herdman Soal Timnas Indonesia Cuma Lawan Klub Lokal di Uji Coba Jelang Piala AFF 2026: Maunya Brasil dan Argentina, tapi Mereka Sibuk

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, melontarkan candaan saat ditanya lawan uji coba skuad Garuda yang cuma klub lokal menjelang Piala AFF 2026 bergulir.
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juli 2026: Scorpio Mendadak Tajir

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juli 2026: Scorpio Mendadak Tajir

Pada 27 Juli 2026, pergerakan energi astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Siapa yang penuh hoki?
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 27-31 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 27-31 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT