Kapten dan Mualim I Sea Dragon Bawa 2 Ton Sabu Divonis Seumur Hidup, Juru Mudi 15 Tahun
- tim tvOne/Alboin
Batam, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga awak kapal Sea Dragon Tarawa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton. Kapten kapal dan Mualim I divonis penjara seumur hidup, sedangkan juru mudi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Putusan terhadap tiga terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Senin (9/3/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.
Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan pada hari itu. Ia divonis penjara seumur hidup sekitar Pukul 17.20 WIB.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Hakim juga menilai peredaran narkotika dalam jumlah besar berpotensi merusak generasi bangsa. Posisi Hasiholan sebagai kapten kapal dinilai memiliki tanggung jawab besar terhadap muatan yang diangkut kapal tersebut.
“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Hasiholan Samosir,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Namun hakim tidak merinci secara jelas barang bukti yang dimaksud, termasuk apakah kapal Sea Dragon Tarawa turut dirampas.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Hasiholan.
Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai Chief Officer atau Mualim I kapal Sea Dragon Tarawa. Putusan terhadap Richard dibacakan sekitar Pukul 16.30 WIB.
Majelis hakim menilai posisi Richard sebagai mualim I memiliki peran penting terhadap muatan kapal. Dalam persidangan, hakim menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan,” kata hakim Tiwik.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat diwarnai tangis keluarga terdakwa. Istri Richard terlihat menangis dan menyatakan tidak menerima putusan tersebut. “Tidak adil hukum di Indonesia ini, aku tidak ikhlas suamiku dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata istri Richard.
Sementara itu, juru mudi kapal Sea Dragon Tarawa, Leo Chandra Samosir, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sidang putusan terhadap Leo digelar lebih awal, sekitar Pukul 15.30 WIB.
Majelis hakim menyatakan Leo terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika berskala besar. Hakim menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, masih berusia relatif muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Leo Chandra Samosir,” kata Hakim Tiwik.
Jaksa sebelumnya menuntut Leo dengan hukuman mati karena dinilai terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu sekitar 1,9 ton.
Usai persidangan, Leo tampak menangis saat digiring menuju ruang tahanan PN Batam. Ia berteriak meminta keadilan dan mengaku tidak mengetahui adanya sabu di kapal yang diawakinya. “Tidak adil, tolong saya, pak. Saya hanya juru mudi dan tidak tahu soal sabu itu,” teriak Leo.
Ia juga menyebut hukuman 15 tahun penjara sangat berat baginya. Leo mengatakan memiliki empat anak yang masih membutuhkan kehadirannya, dengan anak bungsu yang masih berusia tujuh bulan.
“Kasihan anak saya. Anak saya empat orang, yang paling kecil baru tujuh bulan,” ujarnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (ahs/wna)
Load more