GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 11,8 Miliar Kasus Dana Hibah, Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Penjara 

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 memasuki tahap krusial. Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum
Senin, 30 Maret 2026 - 16:13 WIB
Para terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 memasuki tahap krusial. Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (30/3/2026).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrianti, JPU dari Kejari Prabumulih menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

“Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar. Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan kritik keras terkait carut-marutnya penataan ruang di kawasan Batutulis, Kota Bogor. 
Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Pemberdayaan ekonomi perempuan kini berkembang menjadi salah satu strategi penting dalam pembangunan desa di berbagai negara. Tidak lagi sekadar memberikan bantuan modal
Libur Panjang Empat Hari Bikin Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Melonjak Drastis

Libur Panjang Empat Hari Bikin Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Melonjak Drastis

Jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, meningkat drastis pada hari ini, Kamis (14/5).
Naskah Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Sambut Hari Raya Idul Adha, Mari Meraih Keutamaan dan Pahala Kurban

Naskah Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Sambut Hari Raya Idul Adha, Mari Meraih Keutamaan dan Pahala Kurban

Berikut rekomendasi naskah khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, bertajuk "Sambut Hari Raya Idul Adha, Mari Meraih Keutamaan dan Pahala Kurban".
Bukan Sekadar Estetika, Tren Industri Interior dan Arsitektur Kini Utamakan Pengalaman dan Inovasi Material 

Bukan Sekadar Estetika, Tren Industri Interior dan Arsitektur Kini Utamakan Pengalaman dan Inovasi Material 

Industri building material, desain interior, dan arsitektur di Indonesia tengah memasuki fase transformasi besar. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan masyarakat terhadap ruang
Libur Panjang Empat Hari, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Libur Panjang Empat Hari, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan diprediksi membludak pada libur panjang pekan ini. Hal ini karena ada libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026.

Trending

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Kabar Gembira Bagi Warga Bogor, Dedi Mulyadi Pastikan Proyek Jalan Batutulis Segera Dieksekusi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan kritik keras terkait carut-marutnya penataan ruang di kawasan Batutulis, Kota Bogor. 
Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Potensi Pala Ngada Jadi Harapan Baru Ekonomi Perempuan Desa

Pemberdayaan ekonomi perempuan kini berkembang menjadi salah satu strategi penting dalam pembangunan desa di berbagai negara. Tidak lagi sekadar memberikan bantuan modal
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Ibu-ibu Labrak Dedi Mulyadi Tagih Gaji Anaknya yang Kerja di Pemprov Jabar Belum Dibayar, Tak Disangka Ini yang Dilakukan KDM

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bertemu dengan seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak juga kunjung mendapatkan gaji.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT