News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesaksian Mantan Menteri Perhubungan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Rel KA Medan-Binjai

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai saat memberikan
Kamis, 2 April 2026 - 10:04 WIB
Eks Menhub Budi Karya Samadi saat memberikan keterangan saksi di sidang korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Budi Karya hadir secara virtual melalui Zoom dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia mengikuti persidangan setelah mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena kesibukannya sebagai konsultan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, Budi Karya menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana maupun mengarahkan pemenangan tender kepada pihak tertentu. “Saya tidak pernah memerintahkan saudara Danto untuk melakukan itu Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tidak pernah mengarahkannya,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengarahkan agar proyek dimenangkan oleh PT Waskita Karya. “Saya tidak pernah memerintahkan untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah,” kata Budi.

Budi Karya mengaku hanya mengenal sejumlah pihak dalam perkara tersebut dalam kapasitas kedinasan. “Dengan terdakwa Eddy Kurniawan pernah kenal saat pemantauan. Dengan saudara Danto juga kenal, terbatas pada kedinasan,” ujarnya.

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, mencecar Budi Karya terkait keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya menyebut adanya arahan dari mantan menteri tersebut.

“Benar atau tidak ada arahan dari Anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari pejabat pembuat komitmen?” tanya hakim.

Budi Karya kembali menegaskan tidak pernah memberikan arahan tersebut. Kemudian, Budi Karya menyatakan kesediaannya untuk hadir secara langsung di PN Medan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 8 April 2026.

“Insyaallah kalau tidak ada tugas negara, bisa hadir,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Eddy Kurniawan, Daniel Heri Pasaribu, mengatakan berdasarkan fakta persidangan dari para saksi menyebutkan adanya dugaan arahan pemenangan tender serta permintaan pengumpulan dana dalam proyek dari mantan Menhub tersebut.

"Klien kami dituduh bersama-sama ikut mem-plotting proyek ini. Tapi fakta persidangan dari keterangan Harno (saksi) menyampaikan terkait proyek ini memang arahan dari Pak Budi Karya untuk membantu PT Waskita Karya. Ini dua hal yang kontradiktif. Klien kami terjebak dalam skenario internal Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Skenario John Herdman Tanpa Pemain Abroad di Piala AFF 2026, Mungkinkah Patahkan Kutukan Runner Up Timnas Indonesia?

Skenario John Herdman Tanpa Pemain Abroad di Piala AFF 2026, Mungkinkah Patahkan Kutukan Runner Up Timnas Indonesia?

Kabar terbaru datang dari persiapan Skuad Garuda. Pasca gelaran FIFA Series, Timnas Indonesia kini langsung menatap dua agenda besar yang sudah di depan mata: -
Warga Kedungrejo Manfaatkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Warga Kedungrejo Manfaatkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ratusan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, antusias mengikuti kegiatan pengobatan gratis yang diselenggarakan oleh Djarum Foundation bersama YBSI (Yayasan Bangun Sehat Indonesiaku).
DKI Jakarta Berlakukan Diskon BPHTB 50% untuk Pembelian Rumah Pertama

DKI Jakarta Berlakukan Diskon BPHTB 50% untuk Pembelian Rumah Pertama

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli properti. Untuk rumah pertama, tarif BPHTB sebesar 5 persen dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.
Pulang dari Timnas Indonesia, Kevin Diks Disinggung Media Jerman usai Gladbach Tertahan Tim Papan Bawah Liga Jerman

Pulang dari Timnas Indonesia, Kevin Diks Disinggung Media Jerman usai Gladbach Tertahan Tim Papan Bawah Liga Jerman

Sepulangnya dari Timnas Indonesia, Kevin Diks disinggung oleh media Jerman seiring dengan kegagalan Borussia Monchengladbach meraih kemenangan. Duel berakhir dengan skor imbang 2-2 melawan Heidenheim.
Media Italia sampai Tak Bisa Berkata-kata Lihat Blunder Fatal Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Kena Semprot

Media Italia sampai Tak Bisa Berkata-kata Lihat Blunder Fatal Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Kena Semprot

Media Italia semprot habis-habisan Jay Idzes gara-gara kapten Timnas Indonesia lakukan kesalahan fatal saat Sassuolo menghadapi Cagliari dalam lanjutan Serie A.
Jebolan Timnas Indonesia ini Dilibatkan Dedi Mulyadi untuk Melatih, Ternyata Sekarang punya Sekolah Bola

Jebolan Timnas Indonesia ini Dilibatkan Dedi Mulyadi untuk Melatih, Ternyata Sekarang punya Sekolah Bola

Siapa sangka eks timnas Indonesia ini dipanggil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk melatih di liga sepak bola

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT