News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Tersangka

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korups
Rabu, 29 April 2026 - 15:58 WIB
Kajati Sumsel saat menetapkan tersangka korupsi.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur periode 2020–2023.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS, selaku Pemimpin Cabang Martapura periode 2021–2022; SF, Pemimpin Cabang periode 2022–2024; serta FS, selaku pengguna dana KUR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura,” ujarnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan mereka dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni KS dan FS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil sementara, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Adapun modus operandi dalam kasus ini, KUR yang merupakan program pemerintah untuk mendukung usaha rakyat diduga disalahgunakan. KS dan SF selaku pimpinan cabang diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, termasuk penyelia kredit dan analis, untuk memanipulasi kelayakan usaha debitur milik FS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praktiknya, FS disebut menggunakan sebanyak 16 debitur untuk mengajukan pinjaman kredit guna pengerjaan proyek tertentu, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran KUR.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kadin Sambut Baik Jumhur Hidayat sebagai Menteri LH, Harap Kebijakan Lingkungan Berjalan Seiring dengan Industri

Kadin Sambut Baik Jumhur Hidayat sebagai Menteri LH, Harap Kebijakan Lingkungan Berjalan Seiring dengan Industri

Pengalaman Jumhur Hidayat di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial menjadi bekal penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan keberlanjutan industri.
Bhayangkara FC Tutup Mata dengan Kondisi Persib yang Dikudeta Borneo FC di Puncak Klasemen

Bhayangkara FC Tutup Mata dengan Kondisi Persib yang Dikudeta Borneo FC di Puncak Klasemen

Bhayangkara FC akan menjamu Persib Bandung di Stadion PKOR Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026). Jika Persib mengalahkan Bhayangkara FC, Maung Bandung akan kembali berada di puncak klasemen. 
Hasil Drawing Piala Uber 2026: Berstatus Sebagai Juara Grup C, Indonesia Tantang Tuan Rumah di Babak Perempat Final

Hasil Drawing Piala Uber 2026: Berstatus Sebagai Juara Grup C, Indonesia Tantang Tuan Rumah di Babak Perempat Final

Hasil Drawing Piala Uber 2026 untuk babak perempat final yang dijadwalkan berlangsung mulai dari besok, Kamis (30/4/2026).
Akses Sempit Hambat Pemadaman, Kebakaran Rumah di Jatipulo Dipicu Korsleting Listrik

Akses Sempit Hambat Pemadaman, Kebakaran Rumah di Jatipulo Dipicu Korsleting Listrik

Kebakaran di Jatipulo Jakarta Barat dipicu korsleting listrik, akses sempit hambat pemadaman, kerugian Rp30 juta tanpa korban jiwa.
Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dipindah ke Jakarta, Keluarga Pilih RS Dekat Rumah

Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dipindah ke Jakarta, Keluarga Pilih RS Dekat Rumah

Korban kecelakaan kereta Bekasi dipindah ke RS Jakarta, kondisi membaik usai operasi dan tidak mengalami patah tulang.
Reaksi Media Vietnam usai John Herdman Panggil 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala ASEAN 2026

Reaksi Media Vietnam usai John Herdman Panggil 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala ASEAN 2026

Media Vietnam menyoroti keputusan John Herdman yang memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk pemusatan latihan jelang Piala ASEAN 2026, kekuatan skuad garuda.

Trending

Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Pernyataan itu disampaikan Brian merespons isu penutupan sejumlah program studi yang dinilai tak sejalan dengan perkembangan industri.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana tim putra dan putri bulu tangkis Indonesia meraih hasil berbeda di ajang bergengsi ini.
Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Suporter Timnas Indonesia menerima kabar buruk menjelang pagelaran Piala Asia U-17 2026. Sebab, tim U-17 asuhan Kurniawan Dwi Yulianto kembali meraih hasil minor.
Presiden FIFA Gianni Infantino Tiba-tiba Bertemu dengan Erick Thohir, Bahas Playoff Darurat Piala Dunia 2026 untuk Timnas Indonesia?

Presiden FIFA Gianni Infantino Tiba-tiba Bertemu dengan Erick Thohir, Bahas Playoff Darurat Piala Dunia 2026 untuk Timnas Indonesia?

Pertemuan Gianni Infantino dan Erick Thohir di tengah isu playoff darurat Piala Dunia 2026 memunculkan sinyal baru, FIFA bahas masa depan Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT