Aparatur Desa di Aceh Barat Tunggak Pajak Miliaran Rupiah
- Antara
tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat mengungkapkan temuan dugaan aparatur desa (gampong) belum menyetorkan dana pajak yang telah dipungut pada tahun anggaran 2025 dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Taksiran sementara, jumlah pajak yang belum disetorkan saat ini oleh aparatur desa di Aceh Barat diperkirakan berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp4 miliar lebih, angka ini sifatnya sementara karena bisa jadi lebih tinggi setelah kami audit lagi nantinya,” kata Inspektur Aceh Barat, Zakaria kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Ada pun objek pajak yang paling sering ditemukan menunggak antara lain pajak makan minum (Pajak Daerah/PB1), pajak barang dan jasa, pajak penghasilan (PPh) dan PPN (pajak pertambahan nilai).
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), tunggakan ini menjadi temuan rutin yang sering dijumpai di tingkat desa.
Zakaria mengatakan, pihaknya mengonfirmasi bahwa saat dilakukan pemeriksaan, para aparat desa mengakui bahwa dana pajak dari berbagai kegiatan memang sudah dipotong atau dipungut.
Namun, dana tersebut tidak langsung disetorkan ke kas negara maupun kas daerah dengan alasan efisiensi waktu.
"Kami sering mendapatkan temuan saat monev. Ketika ditanya apakah dana pajak sudah dipungut, mereka menjawab sudah, tapi belum disetorkan. Alasannya ingin disetor sekaligus di akhir tahun," kata Zakaria menambahkan.
Meski alasan penyetoran kolektif di akhir tahun sering digunakan, kata dia, pada kenyataannya banyak aparatur desa yang justru lupa menyetorkan dana tersebut hingga pergantian tahun, hal ini mengakibatkan akumulasi tunggakan yang cukup signifikan.
Terkait total nilai tunggakan di seluruh Aceh Barat, Inspektorat Aceh Barat menyatakan akan segera merilis data akurat mengenai angka pastinya. Namun, muncul kekhawatiran adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut di internal aparatur desa, sebagaimana informasi yang beredar di salah satu desa di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Menanggapi fenomena banyaknya aparatur desa di Aceh Barat yang saat ini belum menyetorkan pajak yang sudah dipungut pada tahun anggaran 2025 lalu, Inspektorat menghimbau dengan tegas agar seluruh aparatur desa segera menyetorkan pajak sesaat setelah pemungutan dilakukan tanpa harus menunggu akhir tahun, termasuk pajak yang sudah dipungut pada tahun 2026 ini.
"Harapan kami, jangan ditahan-tahan. Jika bulan ini ada kegiatan makan minum, langsung potong pajaknya dan setor ke BPKD (untuk pajak daerah) atau ke kas negara (untuk PPh/PPN),” katanya.
Apabila aparatur desa tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut atau dipotong tersebut, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana penggelapan pajak yang dapat berhadapan dengan hukum.
Zakaria mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam menyetorkan pajak bukan hanya menghambat pembangunan daerah, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pengelola dana desa.(chm)
Load more