GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (18/5/2026).
Selasa, 26 Mei 2026 - 20:00 WIB
Konferensi Pers.
Sumber :
  • Tim tvOne

Indragiri Hulu, tvOnenews.com - Polres Indragiri Hulu, Polda Riau berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus pada Selasa (26/5/2026), polisi menyita 63 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai wilayah di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Korban melaporkan motornya yang diparkir di rumah telah hilang dicuri dan korban mendapati pintu dan jendela dapur rumahnya sudah rusak dicongkel pencuri,” kata AKBP Eka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di tangan Suwardi alias Keling yang diduga sebagai penadah.

Petugas selanjutnya menangkap Suwardi di rumahnya di Desa Kelesa. Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor curian itu dipasok oleh Tukimin yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Petala Bumi.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tukimin mengaku telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2022 hingga 2026.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Tukimin, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian motor sejak 2022 hingga 2026 dan telah mencuri sebanyak 63 unit motor,” jelas AKBP Eka.

Sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan sistem pesanan atau by order. Suwardi disebut memesan tipe sepeda motor tertentu kepada Tukimin, kemudian pelaku mengintai rumah target pada malam hari sebelum membongkar pintu atau jendela rumah korban.

“Setelah berhasil mencuri motor kemudian dia diserahkan kepada Suwardi,” ungkap Kapolres.

Tukimin diketahui telah beraksi di lebih dari 63 tempat kejadian perkara, di antaranya di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai, dan Desa Petala Bumi. Sementara Suwardi menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke sejumlah wilayah perkebunan dan desa di Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat ini, polisi telah mengamankan 63 unit sepeda motor berbagai merek dan masih terus melakukan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, Tukimin dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Suwardi dijerat Pasal 592 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Polsek Seberida dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk mencocokkan barang bukti hasil pengungkapan polisi.

“Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polsek Seberida dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti hasil pengungkapan polisi,” tutup AKBP Eka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Minta Dukungan Volimania

Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Minta Dukungan Volimania

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan jadwal pertandingan mereka di Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Ketua Asosiasi World Muaythai Indonesia (AWMI) sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu (PBB), Dewanto P. Siregar memberikan tanggapan resmi terkait insiden penghentian kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon.
KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan satu unit kontainer yang terparkir di Pelabuhan Tanjung Emas selama 30 hari.
Khusus Idul Adha, KPK Beri Keleluasaan Kelurga dan Kerabat Jenguk Tahanan Selama Tiga Jam

Khusus Idul Adha, KPK Beri Keleluasaan Kelurga dan Kerabat Jenguk Tahanan Selama Tiga Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi keleluasaan bagi keluarga ataupun kerabat untuk menemui tahanan pada saat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Rabu (27/5/2026).
Dandim Manggarai Barat Genjot Transformasi Digital, Website Kodim Disiapkan Jadi Rujukan Resmi

Dandim Manggarai Barat Genjot Transformasi Digital, Website Kodim Disiapkan Jadi Rujukan Resmi

Kodim 1630/Manggarai Barat memperkuat kanal informasi resmi melalui digitalisasi website dan pelatihan staf, didukung CSR Juara Holding Group.
Tinju Dunia: Canelo Alvarez Yakin Kalahkan Christian Mbilli, Singgung Perbedaan Usia

Tinju Dunia: Canelo Alvarez Yakin Kalahkan Christian Mbilli, Singgung Perbedaan Usia

Saul 'Canelo' Alvarez menyinggung perbedaan usianya dengan Christian Mbilli jelang duel tinju perebutan gelar juara kelas menengah super.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT