Sindikat Curanmor 4 Tahun Dibongkar, Polres Indragiri Hulu Sita 63 Motor Hasil Curian
- Tim tvOne
Indragiri Hulu, tvOnenews.com - Polres Indragiri Hulu, Polda Riau berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus pada Selasa (26/5/2026), polisi menyita 63 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai wilayah di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, pada Minggu (18/5/2026).
“Korban melaporkan motornya yang diparkir di rumah telah hilang dicuri dan korban mendapati pintu dan jendela dapur rumahnya sudah rusak dicongkel pencuri,” kata AKBP Eka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Seberida langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di tangan Suwardi alias Keling yang diduga sebagai penadah.
Petugas selanjutnya menangkap Suwardi di rumahnya di Desa Kelesa. Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor curian itu dipasok oleh Tukimin yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Petala Bumi.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tukimin mengaku telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2022 hingga 2026.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Tukimin, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian motor sejak 2022 hingga 2026 dan telah mencuri sebanyak 63 unit motor,” jelas AKBP Eka.
Sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan sistem pesanan atau by order. Suwardi disebut memesan tipe sepeda motor tertentu kepada Tukimin, kemudian pelaku mengintai rumah target pada malam hari sebelum membongkar pintu atau jendela rumah korban.
“Setelah berhasil mencuri motor kemudian dia diserahkan kepada Suwardi,” ungkap Kapolres.
Tukimin diketahui telah beraksi di lebih dari 63 tempat kejadian perkara, di antaranya di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai, dan Desa Petala Bumi. Sementara Suwardi menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke sejumlah wilayah perkebunan dan desa di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat ini, polisi telah mengamankan 63 unit sepeda motor berbagai merek dan masih terus melakukan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, Tukimin dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Suwardi dijerat Pasal 592 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Polsek Seberida dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk mencocokkan barang bukti hasil pengungkapan polisi.
“Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polsek Seberida dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti hasil pengungkapan polisi,” tutup AKBP Eka.
Load more