News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembalikan Kerugian Negara Rp325 Juta, Mantan Bendahara PMI di Vonis 1 Tahun Dipenjara

Terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten Muara Enim, terdakwa Wardiyah bendahara PMI divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut
Rabu, 3 Juni 2026 - 13:54 WIB
Terdakwa saat mendengarkan vonis dari hakim.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten Muara Enim, terdakwa Wardiyah bendahara PMI divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Ade Sumutri Hadisurya, di PN Tipikor Palembang, Rabu (3/6/2026). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp325.350.000 yang telah disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin yang sebelumnya menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam persidangan terungkap, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin periode 2019 hingga 2021 yang diperuntukkan bagi berbagai kegiatan organisasi dan kemanusiaan.

Dana hibah tersebut digunakan untuk operasional markas PMI, kegiatan organisasi, penanggulangan bencana, serta pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) dan relawan.

Untuk operasional markas, anggaran dialokasikan antara lain untuk honor pegawai, uang saku relawan, pembayaran listrik dan air, pengadaan perlengkapan kantor, seragam, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Sementara itu, dana pada bidang organisasi digunakan untuk pelaksanaan rapat, Musyawarah Kerja Kabupaten (Mukerkab), pelantikan pengurus PMI kecamatan, honor panitia, dan kegiatan lainnya.

Pada bidang penanggulangan bencana, anggaran dimanfaatkan untuk bantuan korban kebakaran, pengadaan masker, hand sanitizer, bantuan sosial, hingga perlengkapan medis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan dana pada bidang PMR dan relawan digunakan untuk kegiatan Posko Covid-19, penyemprotan disinfektan, Posko Ketupat, peringatan HUT PMI, Jumbara, serta pengadaan perlengkapan dan pelatihan relawan.

Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan bendahara PMI Banyuasin tersebut. (Peb/wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Debarkasi Surabaya Catat 3.791 Jamaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Indonesia

Debarkasi Surabaya Catat 3.791 Jamaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Indonesia

Proses pemulangan jamaah haji Debarkasi Surabaya Tahun 1447 H/2026 M di Asrama Haji Kelas I Surabaya terus berjalan lancar.
Polisi Usut Aliran Dana Hingga Dugaan TPPU Bos Travel Hanania Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

Polisi Usut Aliran Dana Hingga Dugaan TPPU Bos Travel Hanania Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya masih mendalami soal kasus Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial, Ahmad Syah Farhan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah Hanania Group
Timnas Indonesia Tak Perlu Takut, Mesin Gol Oman Rp13,9 Miliar Ini Pernah Dibuat Mati Kutu oleh Persib Bandung

Timnas Indonesia Tak Perlu Takut, Mesin Gol Oman Rp13,9 Miliar Ini Pernah Dibuat Mati Kutu oleh Persib Bandung

Salah satu pemain yang diboyong Timnas Oman ke Jakarta untuk melakoni laga melawan Timnas Indonesia, Muhsen Al-Ghassani, pernah dibuat mati kutu oleh Persib.
Daftar Peserta ASEAN Club Championship 2026-2027, Klub Super League Diwakili oleh Persib Bandung dan Borneo FC

Daftar Peserta ASEAN Club Championship 2026-2027, Klub Super League Diwakili oleh Persib Bandung dan Borneo FC

Perwakilan tiap negara di seluruh ASEAN pun akan bersaing menjadi yang terbaik. Termasuk klub Indonesia yang sempat absen di gelaran perdananya. 
Hasil Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Langsung Tersingkir di Babak Pertama usai Takluk Telak dari Ganda China

Hasil Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Langsung Tersingkir di Babak Pertama usai Takluk Telak dari Ganda China

Harapan publik tuan rumah melihat kiprah gemilang ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, harus berakhir lebih cepat di Indonesia Open 2026
Resep Sambal Paru Sapi ala Chef Devina Hermawan, Empuk, Tidak Bau, dan Bikin Nambah Nasi

Resep Sambal Paru Sapi ala Chef Devina Hermawan, Empuk, Tidak Bau, dan Bikin Nambah Nasi

Berikut resep sambal paru sapi ala Chef Devina Hermawan, empuk, tidak bau, lezat bikin nambah nasi.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Timnas Putri Indonesia akan menghadapi Singapura dalam agenda FIFA Women's Matchday melalui ajang Garuda Championship Series 2026. Berikut jadwalnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT