News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha Batam Terdakwa Perusak Kawasan Hutan Lindung Berstatus Tahanan Kota Jadi Sorotan

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
Jumat, 5 Juni 2026 - 14:35 WIB
Terdakwa Dju Seng kasus perusakan kawasan hutan lindung (mangrove) hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri kota Batam, Kamis (4/062026).
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 4 Juni 2026. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan perusahaan milik terdakwa Dju Seng berlangsung tanpa izin. 

Sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Siagian dan Douglas Napitupulu. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Batam, pasalnya meski tengah menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, terdakwa Dju Seng yang dikenal sebagai pengusaha besar di Kota Batam tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.

Ironisnya Terdakwa juga tidak mendapat pencekalan keluar negeri. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Watimena, menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang saat ini dijalani terdakwa merupakan kelanjutan dari status penahanan sebelumnya saat perkara masih berada di tahap penuntutan.

"Ketika perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, status penahanan terdakwa memang menjadi kewenangan majelis hakim. Namun sebelumnya terdakwa tidak ditahan di rutan dan berstatus tahanan kota, sehingga status tersebut diteruskan saat perkara masuk ke pengadilan," ujar Vabianes di kantor Pengadilan Negri Batam, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, keputusan penahanan merupakan bagian dari pertimbangan majelis hakim berdasarkan sejumlah syarat yang diatur dalam hukum acara pidana. Hakim akan menilai apakah terdakwa berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Jika terdakwa tidak ditahan di rutan, berarti majelis hakim menilai syarat-syarat untuk dilakukan penahanan belum terpenuhi. Itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis," katanya.

Meski demikian, status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa tetap menuai kritik dari masyarakat. karena terdakwa seharusnya ditahan mengingat kasus yang dihadapi menyangkut dugaan perusakan lingkungan dan hutan yang berdampak luas.

"Kami sudah menerima aspirasi dari Masyarakat dan itu menjadi perhatian kami. Namun sampai saat ini belum ada perubahan status penahanan," ujarnya.

Mengenai status terdakwa tahanan kota  hingga saat ini belum mendapat pencekalan. Menanggapi hal tersebut, vabianes mengatakan pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak terkait kemungkinan adanya pencekalan. Namun, menurutnya, pencekalan tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus memenuhi syarat dan mekanisme tertentu serta melibatkan pihak imigrasi.

"Kami akan berkoordinasi dengani intansi terkait apakah sudah ada langkah pencekalan atau belum. Untuk pencekalan sendiri harus melalui prosedur dan koordinasi dengan pihak imigrasi," jelasnya.

Terkait pengawasan terhadap terdakwa, Vabianes menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kejaksaan. Pengadilan hanya menetapkan status penahanan, sementara pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh jaksa.

"Jika terdakwa berstatus tahanan rumah atau tahanan kota, pengawasannya dilakukan oleh pihak kejaksaan. Jika ditemukan pelanggaran, seperti keluar dari wilayah yang ditentukan atau tidak mematuhi ketentuan penahanan, maka status penahanannya dapat langsung dialihkan menjadi penahanan di rutan," tegasnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua korporasi, PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, melakukan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pematangan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam dakwaan disebutkan kedua perusahaan dikendalikan oleh Dju Seng selaku direktur. Aktivitas yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023 itu disebut telah merusak kawasan hutan mangrove seluas hampir 6 hektare dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.

Jaksa menyebut awalnya PT Tunas Makmur Sukses memperoleh pencadangan lahan dan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak 2014 untuk pengembangan kawasan industri di Tanjung Gundap. Perusahaan tersebut kemudian kembali mendapatkan tambahan PL pada 2022. Selain PT Tunas Makmur Sukses, perusahaan lain yakni PT Tangguh Putra Mandiri juga memperoleh PL di kawasan yang sama.

Namun sebagian lahan diketahui berada dalam kawasan DPCLS dan hutan lindung sehingga tidak seluruh bidang dapat diproses Fatwa Planologi. Meski demikian, pada April 2023 BP Batam menerbitkan Fatwa Planologi untuk empat bidang lahan yang dapat diproses, dengan syarat area yang masuk hutan lindung tidak boleh dibangun sebelum izin lengkap diterbitkan.

Pada 5 Oktober 2023, tim KPHL bersama Gakkum KLHK menghentikan kegiatan dan menyita sejumlah alat berat serta kendaraan proyek, di antaranya 11 dump truck dan satu unit bulldozer Caterpillar.

Berdasarkan hasil olah TKP dan tracking GPS ahli kehutanan, luas kawasan hutan yang terdampak mencapai 5,989 hektare. Sebanyak 2,021 hektare berada di area PL yang tidak diajukan Fatwa Planologi, sedangkan 3,968 hektare lainnya berada di luar seluruh area PL perusahaan. (ahs/wna)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gurau John Herdman Soal Timnas Indonesia Cuma Lawan Klub Lokal di Uji Coba Jelang Piala AFF 2026: Maunya Brasil dan Argentina, tapi Mereka Sibuk

Gurau John Herdman Soal Timnas Indonesia Cuma Lawan Klub Lokal di Uji Coba Jelang Piala AFF 2026: Maunya Brasil dan Argentina, tapi Mereka Sibuk

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, melontarkan candaan saat ditanya lawan uji coba skuad Garuda yang cuma klub lokal menjelang Piala AFF 2026 bergulir.
Begini Kronologi Lengkap Penemuan Jasad Satpam di Waduk Jatiluhur yang Videonya Viral di Media Sosial

Begini Kronologi Lengkap Penemuan Jasad Satpam di Waduk Jatiluhur yang Videonya Viral di Media Sosial

Heboh di media sosial, penemuan jasad Satpam di waduk Jatiluhur, Jawa Barat. Dengan kondisi tangan terborgol ke belakang, simak selengkapnya di bawah ini.
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim, Polda Metro Buka Suara

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim, Polda Metro Buka Suara

PN Jaktim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dokter Tifa batal demi hukum.
Waduh! John Herdman Tiba-tiba Kasih Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Lawan Kamboja di Piala AFF 2026, Kekuatan Garuda Pincang

Waduh! John Herdman Tiba-tiba Kasih Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Lawan Kamboja di Piala AFF 2026, Kekuatan Garuda Pincang

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, berikan kabar kurang menggembirakan jelang laga perdana Piala AFF 2026. Ia menyebut bahwa Marselino Ferdinan cedera.
Febri Diansyah Buka Suara Soal Peluang Praperadilan Eks Jampidsus

Febri Diansyah Buka Suara Soal Peluang Praperadilan Eks Jampidsus

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, untuk saat ini timnya belum ingin berspekulasi mengenai langkah hukum selanjutnya....
15 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 2026: Penuh Doa dan Harapan untuk Kemajuan Daerah

15 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 2026: Penuh Doa dan Harapan untuk Kemajuan Daerah

Berikut 15 contoh ucapan selamat Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 tahun 2026 penuh doa dan harapan untuk kemajuan daerah, cocok dijadikan sebagai caption medsos.

Trending

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi

Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Atas Ulah Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada korban, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota Polda Jabar di Bundaran HI tersebut.
Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa bintang NBA LeBron James 'mungkin seorang rasis' dan memilih Michael Jordan.
Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Dewa United Banten FC resmi memulai era baru dengan menunjuk Osmar Loss sebagai pelatih kepala untuk mengarungi Super League 2026/2027.
Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia kalah 1-3 (25-22, 22-25, 19-25, 18-25) dari Vietnam di babak semifinal SEA V Cup 2026, di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT