Sempat Kabur ke Panipahan, Suami Siri Pembunuh Istri di Dumai Ditangkap Polisi
- Ambrizal
Dumai, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial Nursafika (30), yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah pondok kawasan kebun Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial R alias Ijal (23) sebagai tersangka.
Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka telah menikah siri sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok milik warga setempat di kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak 2 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya seorang perempuan yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Menerima laporan tersebut, jajaran Polres Dumai bersama Tim Identifikasi dan Unit Pidana Umum segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan memasang garis polisi.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Dumai untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam. Sementara itu, hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Sebelumnya, korban diketahui tidak pulang ke rumah saat dihubungi tersangka dan sedang berada di kediaman mantan suaminya.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang memerintahkan Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengembangan mengungkap keberadaan tersangka berada di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan. Berkat kerja sama dengan pihak keluarga, tersangka berhasil diamankan di rumahnya dan diserahkan kepada tim penyidik Polres Dumai pada Jumat (12/6/2026).
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju berwarna merah, satu helai rok panjang berwarna hijau, satu bilah parang bergagang hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Load more