Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp43 Miliar Lebih
- tim tvOne/Antara
Banda Aceh, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22,28 juta batang lebih rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar.Â
Pemusnahan dipusatkan di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Rabu (24/6/2026). Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Bambang Sutarjo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai.Â
"Ada sebanyak 22,28 juta batang lebih rokok ilegal dimusnahkan. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai sepanjang 2025 hingga 2026 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan," katanya.
Ia menyebutkan dari total 22,28 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8,.77 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe. Selebihnya, sebanyak, 13,5 juta batang merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Bambang Sutarjo mengatakan penindakan rokok ilegal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Selain di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, kata dia, pemusnahan rokok ilegal tersebut juga dilakukan di tempat pembuangan akhir sampah di Alue Lim, Kota Lhokseumawe.
"Dengan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali," katanya.
Menurut dia, pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di Alue Lim juga menjadi bentuk dukungan terhadap inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program unggulan Broeh Jeut Keu Peng atau mengubah sampah menjadi uang.Â
Bambang Sutarjo mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
"Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai. Dan ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi," katanya.
Dari hasil penindakan Bea Cukai terhadap rokok ilegal tersebut, kata Bambang Sutarjo, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,43 miliar.Â
Load more