GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Kepulauan Anambas, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman 1,5-2,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi dana hibah APBD Kabupaten Anambas tahun 2020, Mustafa Ali dan M. Ikhsan dituntut masing-masing 30 dan 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).
Senin, 6 Juni 2022 - 18:49 WIB
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Kepulauan Anambas
Sumber :
  • Kurnia Syaifullah/tvOne

Tanjungpinang, Kepulauan Riau - Dua terdakwa korupsi dana hibah APBD Kabupaten Anambas tahun 2020, Mustafa Ali dan M. Ikhsan dituntut masing-masing 30 dan 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).

Dalam Tuntutannya, Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Anambas, Roy Huffington Harahap yang dibacakan oleh JPU Bambang Wiratdany menyatakan kedua terdakwa korupsi dana hibah terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim Risbarita Simarangkir didampingi Syaiful dan Albiferi, JPU membacakan tuntutan pertama kepada terdakwa M.Ikhsan.

"Menuntut terdakwa Muhd.Iksan dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp50 juta  subsider 3 bulan,"kata JPU Bambang Wiratdany, Senin (6/6/2022).

Sementara, untuk terdakwa Mustafa Ali JPU mendakwa tersangka dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Mustafa Ali dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,"kata JPU.

Sementara itu barang bukti yang yang dikembalikan oleh terdakwa M. Ikhsan sebesar Rp 11 juta dirampas untuk negara dan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Anambas.

Selain hukuman Pokok, terdakwa Mustafa Ali juga dituntut Jaksa untuk membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp158 juta

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 20 Juni 2022 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2020 Kabupaten Anambas dilakukan kedua terdakwa dengan modus memalsukan Surat Keterangan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Kedua terdakwa selaku ketua dan bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mencairkan dana hibah sebesar Rp176.750.000 namun tidak melaksanakan kegiatan maupun menyalurkan bantuan kepada kepada paguyuban sesuai dengan proposal pengajuan dana hibah.(ksh/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.
Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Wacana penguatan militer dalam penanganan terorisme menuai pandangan baru dari sejumlah individu maupun kelompok masyarakat.
Realisasi Energi Terbarukan, Pemkab Sukabumi Gandeng Pihak Swasta Bangun Fasilitas Biogas

Realisasi Energi Terbarukan, Pemkab Sukabumi Gandeng Pihak Swasta Bangun Fasilitas Biogas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan di wilayah kerjanya.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Voxpol Center Keluarkan Hasil Survei Kepercayaan Publik Terkait Pemerintahan NTT

Voxpol Center Keluarkan Hasil Survei Kepercayaan Publik Terkait Pemerintahan NTT

Baru-baru ini Voxpol Center mengeluarkan hasil survei kepercayaan publik terkait pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Persija Jakarta menegaskan fokus utama skuadnya ialah pemulihan mental pemain jelang laga tandang menghadapi Bali United pada pekan ke-21 Super League 2025/2026

Trending

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Eks Napiter Beri Pandangan Wacana Penguatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Wacana penguatan militer dalam penanganan terorisme menuai pandangan baru dari sejumlah individu maupun kelompok masyarakat.
Voxpol Center Keluarkan Hasil Survei Kepercayaan Publik Terkait Pemerintahan NTT

Voxpol Center Keluarkan Hasil Survei Kepercayaan Publik Terkait Pemerintahan NTT

Baru-baru ini Voxpol Center mengeluarkan hasil survei kepercayaan publik terkait pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT