Polres Muara Enim Bongkar Tambang Ilegal, 11 Tersangka dan 52 Ton Batu Bara Diamankan
- tim tvOne/Kiki Habibi
"11 unit telepon genggam milik para tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BG 4606 KAW, serta tiga jeriken berkapasitas 35 liter," jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin sekaligus mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.Ā
"Batu bara hasil tambang ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Jabodetabek untuk memperoleh keuntungan," beber Andrian.
Atas perbuatannya, lanjutnya para tersangka yang berperan sebagai sopir pengangkut batu bara dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan pengangkutan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
"Tersangka yang menjadi pengelola tambang ilegal dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan penambangan tanpa izin. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara," tegas Andrian.
Di sisi lain, Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar.
"Dari jumlah tersebut, estimasi potensi kerugian negara yang berasal dari royalti mencapai Rp8,6 miliar," katanya.
Taupan menegaskan bahwa, PTBA terus berkomitmen dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana pertambangan tanpa izin, termasuk patroli dan penjagaan juga sudah berjalan di wilayah yang telah ditertibkan.
"Kami bekerja sama dengan Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya untuk menjaga dan mengamankan wilayah tersebut dari upaya-upaya penambangan tanpa izin ke depannya," pungkasnya. (Mkb/wna)
Load more