Tempuh Cara Humanis, PT ASN Pulihkan Lahan Aset Negara Senilai Rp2,46 Miliar
- tim tvOne/ Ahmidal Yauzar
Aceh, tvOnenews.com – Kesabaran dan kerja keras PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) akhirnya berbuah manis. Setelah melalui proses panjang dan pendekatan persuasif, PT ASN berhasil memulihkan aset negara berupa lahan seluas 29 hektare di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, dengan nilai mencapai Rp2,465 miliar.
Pemulihan aset ini dilakukan PT ASN di luar persidangan atau non-litigasi. Dalam prosesnya, Perusahaan mengedepankan pendekatan persuaif dan dialog dengan masyarakat Gampong Seuneubok Punto dan Krueng Luas. Proses non-litigasi ini mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Melalui mekanisme mediasi, para pihak sepakat mencapai kesepakatan secara damai.
Penyelesaian secara simbolis berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Selasa (6/10/2026). Agenda ini dihadiri langsung Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira serta manajemen PT ASN yang diwakili Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PT ASN, Nofan Herawan, Kepala Sub Bagian Sekretariat dan Hukum PT ASN Zefri Zulfi dan Manajer Kebun Krueng Luas Suko Wahyudi.
“Ini bukan proses yang instan. Ada kesabaran, ada perjuangan dan ada komunikasi yang terus kami bangun. Kami memilih pendekatan persuasif yang humanis karena kami ingin aset negara ini kembali dan hubungan baik dengan masyarakat tetap terjaga,” ujar Nofan Herawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Nofan, kesepakatan ini menjadi titik penting setelah serangkaian komunikasi dan pembahasan mengenai status serta legalitas lahan dilakukan. Dalam proses ini, PT ASN menyampaikan dokumen kepemilikan dan legalitas areal, sementara masyarakat yang diwakili Keuchik Gampong Seuneubok Punto menandatangani surat pernyataan.
Surat itu menyatakan bahwa areal 112 Kebun Krueng Luas di Kecamatan Trumon Timur seluas 29 hektare yang sebelumnya dikuasai masyarakat Seuneubok Punto dan Krueng Luas diserahkan kembali kepada PT ASN. Masyarakat tidak akan mempermasalahkan kembali lahan tersebut setelah penyelesaian tuntas dilakukan.
Berdasarkan surat PT ASN Nomor KL/X/373/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, lahan yang kini berhasil dipulihkan memiliki nilai sekitar Rp85 juta per hektare. Dengan luas 29 hektare, nilai aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.465.000.000.
Di atas lahan yang dipulihkan tersebut masih terdapat tanaman kelapa sawit produktif. Sebanyak 25 hektare merupakan tanaman tahun tanam 1996 di Blok 96D, sedangkan empat hektare lainnya merupakan tanaman tahun tanam 2012 di Blok 12D.
Load more