Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan dan Negara Rugi Rp3,07 Miliar
Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, selaku penyedia sekaligus Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:49 WIB
Sumber :
- Pebri
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Palembang menyatakan penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Peb/nof)
Load more