Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan dan Negara Rugi Rp3,07 Miliar
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.
Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, selaku penyedia sekaligus Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Anca Akbar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026).
“Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza dalam konferensi pers.
Ali menjelaskan, kegiatan pemeliharaan tersebut mencakup lima kelompok lokasi dengan jumlah masing-masing 6, 11, 14, 8, dan 4 lokasi. Proyek itu bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, menyebutkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” ujar Anca.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Palembang menyatakan penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Peb/nof)
Load more