Polisi OKI Sita 100 Pod Getar Diduga Berisi Etomidate, Nilainya Ditaksir Rp500 Juta
- Berkat Arsad
Ogan Komering Ilir, tvOnenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial M (31) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis baru berupa cairan pod getar. Polisi menyita 100 pod getar merek Wang Lai yang diduga mengandung etomidate dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp500 juta.
M, seorang buruh asal Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap saat hendak mengantarkan barang tersebut kepada calon pembeli di depan sebuah minimarket di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Sabtu (24/10/2026) siang.
Kapolres OKI, AKBP Agung Aditya Prananta, membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan modus baru tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari keresahan warga terhadap aktivitas tersangka di wilayah SP Padang dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini berawal dari keresahan warga di wilayah SP Padang dan sekitar terkait aktivitas tersangka. Anggota langsung bergerak cepat melakukan taktik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, narkotika jenis etomidate tersebut diduga dikemas dalam bentuk cartridge vape atau pod getar untuk mengelabui petugas.
“Ini adalah modus baru yang sangat berbahaya, di mana narkotika jenis etomidate dikemas dalam bentuk cartridge vape atau pod getar untuk mengelabui petugas,” tegasnya.
Agung menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di belakang peredaran barang tersebut.
“Kami tegaskan tak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah OKI, apalagi ini jenis baru menargetkan kalangan muda. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat di belakang jaringan ini,” tambahnya.
Dijanjikan Upah Rp15 Juta
Penangkapan M bermula ketika personel Satresnarkoba Polres OKI menyamar sebagai pembeli. Setelah harga disepakati, tersangka bersedia mengantarkan barang pada Sabtu siang ke lokasi yang telah ditentukan.
Tersangka kemudian datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna abu-abu dengan nomor polisi BG 4041 AAM. Petugas langsung menyergap pria yang diketahui merupakan warga Desa Talang Balai Baru 2, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna putih di pijakan kaki sepeda motor. Di dalam tas tersebut terdapat 100 bungkus plastik hitam, masing-masing berisi cartridge cairan yang diduga kuat mengandung narkotika jenis etomidate.
Selain barang tersebut, polisi turut menyita sepeda motor dan satu unit telepon genggam iPhone 11 milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Di hadapan petugas, M mengaku hanya diperintahkan untuk mengantarkan barang. Ia dijanjikan upah Rp15 juta jika barang tersebut sampai kepada pembeli dengan aman.
Menurut keterangan tersangka, satu picis cairan tersebut bernilai sekitar Rp5 juta. Dengan demikian, nilai 100 picis diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dengan penyesuaian pidana baru.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Load more